BPJPH Ganti Nama Jadi Badan Halal Indonesia, Diresmikan Tahun Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan segera berganti nama menjadi Badan Halal Indonesia (BHI) dan akan diresmikan tahun ini.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Choirul Arifin
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan segera berganti nama menjadi Badan Halal Indonesia (BHI) dan akan diresmikan tahun ini.
"Ya itu nanti (perubahan namanya) akan diumumkan ke publik," kata Kepala BPJPH, Haikal Hasan saat mengunjungi pabrik bumbu masak Ajinomoto di Karawang, Jawa Barat, dalam rangka Sosialisasi Produk Halal Jumat (28/2/2025).
Kepastian kapan mengenai perubahan nama tersebut, Haikal menegaskan akan dilakukan tahun 2025.Ìý"Iya (tahun 2025 ini), sedang diurus nomenklaturnya," kata dia.
Dalam kunjungan ke pabrik Ajinomoto, Haikal mengatakan pihaknya ingin memastikan penerapan jaminan produk halal di lingkungan pabrik.
"Kami melihat dan menyaksikan penerapan jaminan produk halal yang memberikan rasa nyaman kami telah datang dan diterapkanlah jaminan produk halal itu," kata Haikal.
Menurut Haikal, setelah mengunjungi pabrik Ajinomoto, BPJPH memastikan bahwa sapi yang digunakan untuk produk berasal dari rumah pemotongan hewan(RPH) bukan kimiawi.
"Sapi RPH bukan kimiawi kita juga transfer amanah," kata Haikal.
Haikal juga menyebutkan di internal Ajinomoto juga terdapat penyelia atau supervisor yang dididik khusus dan bersertifikat khusus menyaksikan proses produksi hari ke hari.
"Semua diterapkan di Ajinomoto dan mereka berkomitmen menambah jumlah produk halalnya," ujar Haikal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Lembaga ini berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 dan menjadi pemegang otoritas utama dalam menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal(JPH), BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Jadi Simbol Peradaban Modern, Produk Halal Sudah Jadi Gaya Hidup Masyarakat
Di dalam negeri, BPJPH juga melakukan sejumlah kolaborasi untuk memperkuat penyelenggaran JPH dengan kolaborasi antara BPJPH bersama para stakeholder terkait, mulai dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, asosiasi usaha, komunitas, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga pelatihan, halal center/pusat kajian halal, dan lain sebagainya. BPJPH juga terus memperluas sinergitasnya dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaran JPH.
Baca juga: Percepatan Peningkatan Produk Halal, BPJPH Gandeng Kawasan Ekonomi Khusus HIPS Sidoarjo
Kehadiran BPJPH justru memperkuat sertifikasi halal yang telah puluhan tahun ditangani oleh MUI. Sertifikasi halal ditransformasi dan ditingkatkan dari bersifat voluntary menjadi obligatory, artinya sesuatu diwajibkan atas dasar undang-undang untuk kemaslahatan seluruh bangsa.
Ìý
Daftar 7 Produk Pangan Bersertifikat Halal, tapi Mengandung Babi, Kebanyakan Jajanan Marshmallow |
![]() |
---|
9 Produk Pangan Mengandung Babi yang Dirilis BPOM, Marshmallow hingga Gelatin |
![]() |
---|
Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', Kini Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Olahan Mengandung Babi, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
BPJH Percepat Sertifikasi Produk Halal di Seluruh Indonesia, Targetkan 3,5 Juta Sertifikat pada 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.