BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Olahan Mengandung Babi, Ini Rinciannya
Kepala BPJPH Haikal Hassan mengungkapkan terdapat sembilan produk mengandung babi yang beredar di pasar.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan terkait peredaran produk makanan olahan yang mengandung unsur babi di Indonesia.
Kepala BPJPH Haikal Hassan mengungkapkan terdapat sembilan produk mengandung babi yang beredar di pasar.
Baca juga: Tren Makanan Halal Meningkat, Industri Beramai-ramai Raih Sertifikat Halal
Temuan ini, kata Haikal, berdasarkan uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami yaitu BPJPH," kata Haikal dalam konferensi pers di Kantor BPJPH, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Haikal mengatakan sanksi akan diberikan kepada produk yang sudah bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi.
BPJPH, kata Haikal, akan memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Gaya Nyentrik Lina Mukherjee Serba Ungu saat Bebas dari Lapas Karena Konten Makan Babi Kriuk
"Produk yang mengandung unsur babi, jika tidak jujur dalam mencantumkan bahan, dapat dikenakan sanksi pidana karena sudah masuk dalam kategori penipuan," kata Haikal.
BPOM juga akan memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
"Sebagai bagian dari langkah kolaboratif, kami juga telah berkoordinasi dengan Komdigi dan kementerian terkait, serta asosiasi e-commerce untuk segera menghentikan penayangan produk-produk tersebut di platform daring," ujar Haikal.
Selain itu, Haikal juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau mengandung bahan yang tidak aman dan tidak halal melalui layanan
"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia," kata Haikal.
Berikut produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine):
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. Chomp Chomp Car MallowÌý
4. Chomp Chomp Flower MallowÌý
5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung
6. Hakiki GelatinÌý
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai VanilaÌý
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat
Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.