Bappebti : 851 Kripto Sah Diperdagangkan di Indonesia Per Januari 2025
Bappebti menyatakan ada 851 aset kripto yang telah terdaftar secara sah sebagai aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Choirul Arifin
Ìý
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com Namira Yunia
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan ada 851 aset kripto yang telah terdaftar secara sah sebagai aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkap Bappebti bersamaan dengan rilisnya Surat Keputusan Kepala Bappebti setebal 63 halaman yang berisikan tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Keputusan ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.Ìý
Dengan kebijakan tersebut kini jumlah aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia bertambah dari sebelumnya 501 aset menjadi 851 aset.
Dalam keterangannya, Bappebti menjelaskan bahwa penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi melalui platform exchange lokal.
Mengutip dari SK yang dirilis Bappebti berikut daftar aset kripto yang kini diakui Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, dan Pepe. Selain itu, sejumlah altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga termasuk dalam daftar.
Selain kripto, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, dan Popcat juga mendapatkan pengakuan resmi. Ìý
Lebih lanjut Bappebti juga mencatat bahwa beberapa token yang didukung oleh selebriti lokal serta koin yang kontroversial kini telah memperoleh status legal.
Contohnya adalah ASIX, ICON, VCGamers, dan KUY Token. Beberapa koin lainnya yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian online juga terdaftar, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.
11 Exchange Kripto Kantongi Izin PFAK
Untuk memikat jumlah pedagang kripto yang masuk ke pasar Indonesia, Bappebti mulai memperketat kebijakan dengan mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca juga: BI dan OJK Kini Atur Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
Manfaatkan Potensi Digital, Indonesia Jadi Pelopor Zakat Berbasis Kripto |
![]() |
---|
3 Jenis Penipuan Kripto yang Sering Menjerat Investor dan Cara Menghindarinya |
![]() |
---|
Bitcoin Jadi Cadangan Strategis Amerika, Bagaimana Sikap RI Seharusnya? |
![]() |
---|
Pusat Studi ITS: Blockchain Bukan Sekadar Soal Trading Kripto |
![]() |
---|
Pemula Perlu Pahami Peluang dan Risiko Aset Kripto Mudah Tentukan Strategi Investasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.