Kendaraan Listrik
Cara Buka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kendaraan listrik (EV) saat ini telah populer di Indonesia. Prospek bisnis terkait EV ini ke depannya tentu saja sangat menguntungkan.
Penulis:
Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor:
Sri Juliati
2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN.
3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN.
4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, Memiliki sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung partnership.
5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner (dapat menunjukkan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait).
6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN.
7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait.
8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah diakses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN.
Cara Mendaftar Mitra SPKLU
Adapun langkah-langkah untuk mendaftar sebagai mitra PLN untuk mendirikan SPKLU sebagai berikut:
- Sosialisasi Produk
- Proses Pengajuan
- Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial serta operasional
- Penawaran dan negosiasi
- Penandatanganan kontrak kerja sama
- Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh partner
- Pembangunan SPKLU
- Uji Coba SPKLU
- Pendaftaran SPKLU di Kementerian ESDM
- Komersialisasi SPKLU dan Pengoperasian
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.