bet365ΧγΗςΝΆΧ’ners / Citizen Journalism
Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Bagaimana kaitannya dengan PPHN? Apakah dengan demikian PPHN βhanyaβ menegaskan yang sudah diatur dalam RPJPN 2025-2045?
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI-Perjuangan
TRIBUNNEWS.COM - Mengapa PPHN diperlukan?
Apakah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 sebagaimana UU Nomor 59 Tahun 2024 belum cukup memadai untuk menjadi landasan pembangunan nasional?
Untuk menjawab pertanyaan ini, maka perlu dilihat RPJPN secara komprehensif.
Dimana ada 4 Visi dalam RPJPN 2025-2045 yaitu pendapatan per kapita setara dengan negara maju, kemiskinan menurun dan ketimpangan berkuran, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, dan daya saing sumber daya manusia meningkat.
Untuk mencapai visi tersebut dan dikaitkan dengan tujuan 100 tahun kemerdekaan atau dikenal juga dengan Indonesia Emas 2045, RPJPN 2025-2045 telah menegaskan 8 agenda pembangunan yaitu:
Mewujudkan transformasi sosial,Β mewujudkan transformasi ekonomi, mewujudkan transformasi tata kelola, memantapkan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia,Β memantapkan ketahanan sosial budaya, dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan mewujudkan kesinambungan pembangunan.
Selanjutnya, bagaimana kaitannya dengan PPHN? Apakah dengan demikian PPHN βhanyaβ menegaskan yang sudah diatur dalam RPJPN 2025-2045?
Untuk menjawab hal tersebut, termasuk juga dua keraguan yang ada dalam masyarakat tentang PPHN.
Pertama, hakikat PPHN dan kedudukannya setelah adanya RPJPN 2025-2045 (dan juga UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional atau SPPN).
Kedua, menjawab keraguan masih perlukah haluan negara (PPHN) dan masih berwenangkah MPR menetapkannya?Β
Dikutip pada Penjelasan UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa βMajelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan rakyat.β
Pada bagian selanjutnya, ditegaskan βOleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.β
Istilah haluan negara sendiri dipergunakan dalam UUD 1945 sebelum amandemen. Ketentuan Pasal 3 UUD 1945 sebelum amandemen menyebut βMPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negaraβ dan Penjelasannya menyatakan: β...DPR senantiasa dapat mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang dasar atau Majelis Permusyawaratan Rakyat...β.
Pimpinan MPR RI Gelar Rapat Bahas Perubahan Tatib hingga Bentuk Hukum PPHN |
![]() |
---|
Amir Uskara: PPHN Sebagai Roadmap Pembangunan Nasional Harus Memuat Target Pencapaian Bukan Asumsi |
![]() |
---|
Dilantik sebagai Wakil Ketua MPR, Amir Uskara: Indonesia Negara Besar, PPHN Perlu Diwujudkan |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: Konsensus Kebangsaan Menjamin Peningkatkan Partisipasi Perempuan di Ruang Publik |
![]() |
---|
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Langkah KADIN dalam Menyusun Roadmap Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.