bet365×ãÇòͶעners / Citizen Journalism
Polemik THR Mitra: Populisme yang Bisa Menghancurkan Ekosistem Ekonomi Gig
Kontroversi terkait status kemitraan mitra pengemudi dan tuntutan pemberian THR dari perusahaan aplikasi transportasi daring terus menjadi sorota.
Editor:
Dewi Agustina
Oleh:
Prof Dr Ari Hernawan SH MHum
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada
KONTROVERSI terkait status kemitraan mitra pengemudi dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi transportasi daring terus menjadi sorotan di berbagai media Indonesia.
Seiring berkembangnya ekonomi digital, perdebatan muncul mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya dikategorikan sebagai pekerja atau tetap diperlakukan sebagai mitra sesuai skema yang berlaku saat ini?
Ini adalah polemik yang terus dipertanyakan dan disoroti oleh berbagai pihak.
Terlepas dari maksud baik untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mitra pengemudi, hal tersebut harus dilakukan secara sistemik, jika tidak ingin kontraproduktif.
Apabila  pemerintah memaksakan perubahan status kemitraan ini tanpa dukungan sub-sub sistem di dalamnya, dampaknya tidak hanya akan menghantam industri ride-hailing, tetapi juga berisiko merusak ekosistem investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi digital, dan pada akhirnya justru dapat mengancam kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarganya.
Selain itu, sektor lain yang sangat bergantung pada layanan ride-hailing--seperti UMKM, pariwisata, dan logistik—juga akan merasakan dampak negatifnya.
Di tengah dorongan pemerintah untuk mendigitalisasi ekonomi, kebijakan- kebijakan yang inkonsisten terasa ironis karena akan berpotensi membatasi inovasi dan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama industri digital.Â
Kemitraan Vs Hubungan Kerja
Secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi telah diatur sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 secara eksplisit menyatakan bahwa pengemudi dalam platform ride-hailing berstatus mitra, bukan pekerja.
Meskipun kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan meliputi segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, namun dalam penafsiran otentik dan pasal demi  pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta peraturan pelaksanaannya sebenarnya tidak mencakup urusan kemitraan ini, melainkan hanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Namun, pemerintah tampaknya tidak konsisten dalam menegakkan regulasi ini.
Di satu sisi, pemerintah mengakui bahwa mitra pengemudi bukan pekerja dan oleh karena itu tidak berhak atas perlindungan sebagai pekerja seperti THR.
Wamenaker Minta Grab Bike Cabut Layanan 'GrabBike Hemat': Layanan Tidak Fair! |
![]() |
---|
Driver Ojol Datangi Kantor Grab untuk Protes Layanan Hemat, Ini Kata Wamenaker |
![]() |
---|
DPR Soroti Tingginya Potongan Pendapatan Driver Ojol oleh Aplikasi, 30 Persen Itu Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Ojek Online, Akan Masuk Kategori UMKM? |
![]() |
---|
Pegawai Tata Usaha SMA Negeri di Kota Bekasi Diduga Minta THR ke Siswa: Murni Gurauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.