bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

bet365×ãÇòͶעners / Citizen Journalism

Polemik THR Mitra: Populisme yang Bisa Menghancurkan Ekosistem Ekonomi Gig

Kontroversi terkait status kemitraan mitra pengemudi dan tuntutan pemberian THR dari perusahaan aplikasi transportasi daring terus menjadi sorota.

Editor: Dewi Agustina
bet365×ãÇòͶעnews/Choirul Arifin
THR MITRA - Driver ojek online menunggu penumpang di shelter di area Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Kontroversi terkait status kemitraan mitra pengemudi dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi transportasi daring terus menjadi sorotan di berbagai media Indonesia. 

Oleh:

Prof Dr Ari Hernawan SH MHum
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada

KONTROVERSI terkait status kemitraan mitra pengemudi dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi transportasi daring terus menjadi sorotan di berbagai media Indonesia.

Seiring berkembangnya ekonomi digital, perdebatan muncul mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya dikategorikan sebagai pekerja atau tetap diperlakukan sebagai mitra sesuai skema yang berlaku saat ini?

Ini adalah polemik yang terus dipertanyakan dan disoroti oleh berbagai pihak.

Terlepas dari maksud baik untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mitra pengemudi, hal tersebut harus dilakukan secara sistemik, jika tidak ingin kontraproduktif.

Apabila  pemerintah memaksakan perubahan status kemitraan ini tanpa dukungan sub-sub sistem di dalamnya, dampaknya tidak hanya akan menghantam industri ride-hailing, tetapi juga berisiko merusak ekosistem investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi digital, dan pada akhirnya justru dapat mengancam kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarganya.

Selain itu, sektor lain yang sangat bergantung pada layanan ride-hailing--seperti UMKM, pariwisata, dan logistik—juga akan merasakan dampak negatifnya.

Di tengah dorongan pemerintah untuk mendigitalisasi ekonomi, kebijakan- kebijakan yang inkonsisten terasa ironis karena akan berpotensi membatasi inovasi dan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama industri digital. 

Kemitraan Vs Hubungan Kerja

Secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi telah diatur sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja.

Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 secara eksplisit menyatakan bahwa pengemudi dalam platform ride-hailing berstatus mitra, bukan pekerja.

Meskipun kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan meliputi segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, namun dalam penafsiran otentik dan pasal demi  pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta peraturan pelaksanaannya sebenarnya tidak mencakup urusan kemitraan ini, melainkan hanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Namun, pemerintah tampaknya tidak konsisten dalam menegakkan regulasi ini.

Di satu sisi, pemerintah mengakui bahwa mitra pengemudi bukan pekerja dan oleh karena itu tidak berhak atas perlindungan sebagai pekerja seperti THR.

Halaman
1234
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    bet365×ãÇòͶעers adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

    Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

    Berita Populer

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan