bet365×ãÇòͶע

Kamis, 15 Mei 2025

Cegah Penyebaran Covid-19, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan hingga 19 April 2020

Sehubungan dengan masa status tanggap darurat virus corona (COVID-19), kebijakan ganjil genap ditiadakan.

TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Aparat kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan dengan masa status tanggap darurat virus corona (COVID-19), kebijakan ganjil genap ditiadakan.

Hal tersebut demi menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan pencabutan ganjil genap mulai ditiadakan pada 6-19 April 2020.

Informasi itu disebutkan juga dalam unggahan di akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin (6/4/2020).

 

 

TONTON JUGA

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan