TOPIK
Pemilu 2024
-
Komisioner KPU RI tak bepergian ke luar negeri di tengah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
-
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ongku Hasibuan membongkar dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.
-
Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 maka wajib mengajukan
-
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipastikan masih bisa ikut menangani perkara sengketa Pileg 2024 meski ada laporan etik soal dirinya.
-
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama jajaran dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP berkenaan dengan peretasan data pemilih tetatp Pemilu 2024.
-
Ketua KPU RI menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 harus dilantik serentak.
-
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), klaim banyak kehilangan suara di wilayah Papua. Yakni, di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
-
Septinus Tipagau meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan suara hasil kesepakatan noken yang sudah diberikan kepada dia.
-
Hakim konstitusi Suhartoyo lupa mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengenalkan anggotanya yang hadir dalam sidang PHPU legislatif.
-
Sidang bakal dilanjutkan kembali pekan depan untuk proses dismissal di mana hakim memutuskan perkara mana saja yang bakal dilanjutkan ke agenda.
-
Hakim akan pertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh perkara melalui rapat permusyarawatan hakim, ada perkara lanjut sidang dan langsung putus.
-
Arief Hidayat berkelakar dokumen pihak terkait justru tampak seperti sebuah karangan ilmiah yang ditulis untuk memperoleh gelar doktor.
-
Kuasa hukum KPU tampak tidak memahami letak kesalahan penulisan yang dimaksud. Sehingga, Hakim berulang kali memastikan kalimat yang hendak direnvoi.
-
Tina Nur Alam, mengungkapkan telah membuat kesepakatan dengan Pemohon perkara sengketa Pileg, Ali Mazi.
-
Calon anggota legislatif DPR RI petahana dari Partai NasDem, Tina Nur Alam, menyatakan mundur sebagai caleg dan pihak terkait dalam sidang PHPU di MK.
-
Bawaslu menyatakan bahwa pada saat penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan yang diajukan saksi parpol dan saksi PSI.Â
-
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024.Â
-
MKMK telah menerima gugatan baru terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Anwar Usman, MKMK tunggu arahan dari pimpinan untuk tindaklanjuti.
-
Momen itu bermula saat Hakim Konstitusi Arief Hidayat hendak mempersilakan kuasa hukum Golkar selaku pihak terkait perkara nomor 277, Ahmad Suherman.
-
Imam menilai sebelumnya suara-suara sumbang terhadap kinerja Plt Ketum PPP terus digaungkan oknum tak bertanggung jawab.
-
Hamdan Zoelva mengatakan Irman Gusman memiliki legal standing mengajukan gugatan sengketa Pemilu.
-
Keterlambatan ini terjadi usai sidang diskors untuk para hakim dan seluruh pihak dapat beristirahat makan siang dan menunaikan ibadah Salat dzuhur.
-
Hakim Arief Hidayat menyoroti sejumlah anggota Bawaslu itu mengenakan pakaian seragam berupa kemeja bermotif batik warna kuning.
-
Mardiono dinilai telah gagal mengantarkan partai berlambang Kabah tersebut ke parlemen, karena tidak mencapai ambang batas 4 persen di Pemilu 2024.
-
Kuasa Hukum Termohon (KPU), Ali Nurdin meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menolak permohonan para Pemohon dalam hal ini Partai NasDem
-
Frans mengaku sudah mengikuti secara bertahap pada saat pengajuan permohonan dengan menunjukan alat bukti dari 3 ribu TPS.
-
Teguran itu dilayangkan sebab Hasyim tak langsung merespons saat ditanya oleh Suhartoyo.Â
-
Suhartoyo lalu berkata kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari agar menunjuk firma hukum tak hanya melihat dari sisi substansi saja, tapi juga estetika.Â
-
Arief juga menyinggung peristiwa erornya Sirekap ketika tahapan rekapitulasi suara di ajang pemilihan presiden kemarin
-
Arief juga mengingatkan KPU RI jika nantinya KIP Aceh tak berbenah, ia khawatir Pilkada 2024 bakal kacau.
© 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved