TOPIK
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
-
Bareskrim Polri fokus untuk mengidentifikasi aset Panji Gumilang untuk dilakukan penyitaan terkait pencucian uang.
-
Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.
-
Dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang, Polri masih tunggu audit dari BPK untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak.
-
Polisi mendalami keterkaitan istri dan anak pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
-
Transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Pondok Pesantren, Al-Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp1,1 triliun
-
Bareskrim Polri menyebut hingga saat ini total transaksi direkening Pimpinan Pondok Pesantren, Al-Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun.
-
Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang membayar cicilan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp73 miliar
-
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp 73 miliar.
-
Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis salah satunya diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
-
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
-
Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
-
Ketua MUI Indramayu mendesak agar Panji Gumilang diadili di Jakarta karena pihaknya sudah mempercayakan perkara ini kepada pemerintah.
-
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menentukan tersangkanya dalam waktu dekat
-
Panji Gumilang akan segera disidang di Pengadilan Negeri Indramayu. Tersangka kasus penistaan agama ini ditahan di Lapas Indramayu selama 20 hari.
-
Bareskrim Polri membeberkan alasan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
-
Intelijen menyarankan sidang kasus Panji Gumilang tidak digelar di Kabupaten Indramayu, Senin (30/10/2023).
-
Saat proses pelimpahan, Panji Gumilang terlihat menggunakan baju tahanan hingga kabel tis di tangannya sambil dikawal anggota bersenjata.
-
Pelimpahan Panji Gumilang dan barang bukti kasus penistaan agama itu setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
-
Kejaksaan Agung tinggal menunggu tim penyidik Bareskrim Pori melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti perkaranya.
-
Berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang, telah lengkap alias P21.
-
Dua laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi dicabut.
-
Kasus Panji Gumilang tetap berjalan meski beberapa pihak telah cabut laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
-
Tim peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) kembali menerima berkas perkara tersebut dari tim penyidik Bareskrim Polri.
-
Panji Gumilang janji bertobat dari amalan yang selama ini dianggap menyimpang.
-
Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali setelah penyidik melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil
-
Ikhsan mengatakan Panji melayangkan permohonan maaf kepada umat Islam di Indonesia, atas kegaduhan yang diciptakannya.
-
Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait soal legalitas yayasan yang menaungi Al-Zaytun.
-
Polri membenarkan adanya pencabutan laporan soal kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.