TOPIK
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
-
Audit keuangan yayasan menurut Harli penting untuk memastikan peristiwa-peristiwa yang disangkakan termasuk TPPU.
-
Panji Gumilang sebelumnya dipenjara 1 tahun karena terjerat kasus penistaan agama.
-
Terpisah, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto juga menyebut Panji Gumilang telah bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.
-
Nantinya, setelah berkas perkara itu selesai, maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke JPU.
-
Alvin Lim sendiri mengaku tetap percaya dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara
-
Langkah tegas Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
-
Polri diyakini memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.
-
Berbagai macam tudingan disematkan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.
-
Kapal-kapal milik Panji Gumilang, disebut bisa ikut membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan.
-
Nasir pun menyayangkan, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan.Â
-
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
-
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim sebut seluruh kesaksian ahli di praperadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka TPPU kliennya tidak sah.
-
Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tak keluarkan bukti P19 di persidangan
-
Sidang perdana praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang atas penetapan tersangka kasus TPPU ditunda.
-
Whisnu mengatakan penyidikan dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
-
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
-
Kejagung siapkan 15 jaksa peneliti untuk menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
-
Nantinya, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti
-
Lantaran tak lengkapnya para pihak hadir, Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan pun menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut selama dua pekan.
-
Praktis hanya Kasubdit Prapenuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI selaku termohon 2 yang menghadiri sidang perdana tersebut.
-
Dalam gugatan ini, Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.
-
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan selama lima jam lamanya dengan dicecar puluhan pertanyaan.
-
Dalam dakwaannya jaksa mengungkit soal pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dianggap berita bohong.
-
Menurut jaksa, pemikiran pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini melenceng dari ajaran Islam.
-
Mahfud menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bukti bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekerja efektif.Â
-
Nantinya Panji Gumilang akan diperiksa soal aliran dana dari hasil kejahatan
-
Namun, rencananya pemeriksaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan di Bareskrim Polri. Namun, lokasi pemeriksaan masih belum ditentukan.
-
Ihsan pun meminta, para pengasuh ponpes berkaca dari kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
-
Bareskrim Polri juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
-
Panji Gumilang menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) yayasan untuk mendapatkan dana pinjaman Rp 73 miliar dari bank.