TOPIK
Kisah Tragis Angeline
-
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pembunuh Engeline, Margriet C Megawe, sehingga hukuman seumur hidup tidak berubah.
-
Kemarin nama Margriet CH Megawe dan Agus Tay tak masuk dalam daftar peraih remisi.
-
Untuk mewujudkan hal itu, maka perlu mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah setempat.
-
Kuasa hukum segera menyerahkan memori banding Margriet Megawe ke Pengadilan Tinggi Bali karena dianggap terlalu berat.
-
Pihak Kuasa Hukum Margriet C Megawe melakukan penyusunan memori untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
-
Ada dua alasan yang menjadikan Haposan mengajukan banding untuk Agus Tay.
-
Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, Haposan Sihombing menyatakan, hingga saat ini masih mengajukan memori banding terhadap kliennya.
-
Tak hanya Helen yang merasa kehilangan Engeline, begitu juga seluruh warga SDN 12 Sanur.
-
Kuasa hukum Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea, terlihat sangat sumringah dengan vonis Margriet seumur hidup.
-
Agus Tay Hamda May, pembantu Margriet dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
-
Para pengunjung tampak puas dengan hukuman yang diberikan kepada Margriet karena dianggap setimpal dengan perbuatan kejinya terhadap Engeline.
-
Hamidah berharap, Margriet dihukum mati. Hukuman mati layak diterima Margriet lantaran telah menyiksa anaknya hingga tewas.
-
"Hukuman seumur hidup adalah hukuman yang berat," kata Agustinus.
-
Dirinya mengaku akan mengajukan banding dikarenakan beberapa hal terkait dengan fakta persidangan.
-
Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Hotman Paris akan mengajukan banding jika Agus divonis lima tahun penjara.
-
Hamidah mengaku, putusan hakim tidak cukup membayar rasa pedih hatinya ditinggal anak yang tak sampai sebulan bersama dirinya usai dilahirkan
-
Sembari mencaci maki, Hamidah mengatakan, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel Cs tidak memiliki hati nurani.
-
Atas hal ini, JPU mengaku bahwa apa yang berkas dakwaan yang disusun akhirnya sesuai dengan putusan hakim.
-
Usai sidang, Yvone anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim
-
Jika divomis di bawah lima tahun disarankan Agus tidak melakukan banding
-
Banyak masyarakat yang datang untuk menyaksikan langsung sidang tersebut
-
Sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe dipenuhi sesak, Senin (29/2/2016).
-
Ada empat poin Agus Tay Handa May sampaikan dalam dupliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (22/2/2016).
-
Terdakwa Agus Tay Handa May menilai tuntutan jaksa terlalu berat, sementara koruptor saja hanya dihukum dua tahun penjara.
-
Kuasa hukum Margriet Megawe memberikan video berisi bukti kebohongan Agus Tay Handa May yang mengaku ditekan penyidik Polresta Denpasar.
-
Dan juga, sebenarnya, Hotma mengklaim, bahwa dengan tidak adanya kejujuran oleh Agus maka bukti itu diberikan pada akhir sidang.
-
Dalam video itu Agus menggunakan baju berwarna hijau kecokelatan didampingi oleh Eric Sihombing kuasa hukumnya.
-
Pertama-tama Hotma menanggapi persoalan terima kasih yang tidak diungkapkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
-
Satu per satu dalil kuasa hukum Margriet Megawe dalam nota pembelaannya dibantah jaksa penuntut umum. Mereka menyebut pledoi kuasa hukum imajinatif.
-
Dalam replik itu terurai, bahwa pada dasarnya pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Margriet ialah berimajinasi.