TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.
-
Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang beragendakan vonis atau putusan terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.
-
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharapan agar majelis hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan di perkara hasil swab test.
-
Hari ini majelis hakim jatuhkan vonis perkara hasil swab test dengan terdakwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Andi Tatat.
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS), akan menjalani sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor besok Kamis (24/6/2021)
-
2.800 personel gabungan bakal diterjunkan untuk amankan sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab RS UMMI Bogor.
-
Kapolres Jaktim minta simpatisan Rizieq tidak hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyaksikan sidang vonis hasil swab tes RS UMMI.
-
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak ada persiapan, tinggal menunggu putusan dari hakim yang diharapkan bijaksana.
-
Aziz Yanuar meminta seluruh pihak tak menyalahkan Rizieq Shihab jika ada simpatisan yang marah dengan sikap jaksa dalam persidangan.
-
Pernyataan itu diungkapkan Rizieq kala dirinya membacakan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
-
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta jaksa penuntut umum untuk turut menyeret para pejabat negara yang pernyataannya kerap membuat gaduh masyarakat.
-
Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alattas menyampaikan duplik pribadinya atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
-
Rizieq Shihab geram terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang ngotot menuding dirinya menyebarkan berita bohong
-
Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung perkaranya dengan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di sebagian besar gerai mak
-
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung terkait hasil rapat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Komisi III DPR RI dalam dupliknya
-
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menuding kalau jaksa penuntut umum (JPU) sangat picik dan naif menyikapi pledoi pribadinya.
-
Dalam seruan tersebut juga tertulis untuk simpatisan yang berencana hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
-
Penyampaian replik itu diutarakan jaksa dalam lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
-
Adapun jaksa mengungkap sejumlah tanggapan, mulai dari soal Oligarki Anti Tuhan hingga pledoi berupa keluh kesah.
-
Jaksa membacakan nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa Habib Rizieq
-
Dalam repliknya jaksa mengatakan, seluruh saksi yang dihadirkan telah menjawab pertanyaan sesuai dengan BAP.
-
Aziz Yanuar mengatakan, pernyataan yang dilayangkan Rizieq Shihab selama persidangan tidak ditujukan secara spesifik untuk menyinggung siapapun.
-
Jaksa membacakan nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa Habib Rizieq
-
Rizieq mengklaim pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri serta bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
-
Dalam repliknya, jaksa menyoroti perkataan Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak sesuai norma yang disampaikannya dalam pledoi.
-
Penyampaian replik itu diutarakan jaksa dalam lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
-
Juru Bicara BIN Wawan H Purwanto memastikan Kepala BIN Budi Gunawan tidak pernah bertemu dengan Rizieq di Arab Saudi pada 2017 lalu.
-
Jawab tudingan pledoi Rizieq, Diaz Hendropriyono menyebut eks pimpinan FPI itu berbicara tanpa menunjukan bukti-bukti yang kuat.
-
Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab
-
Tak hanya pejabat tinggi negara, Rizieq juga menyebut nama-nama terpidana korupsi dan kasus suap