TAG
Rika Aprianti
Berita
-
Pelaku Bom Bali Umar Patek Hirup Udara Bebas
Ia telah menjalani dua per tiga masa pidana. Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh banyak remisi.
-
Umar Patek, Narapidana Teroris Kasus Bom Bali I Bebas Bersyarat
Narapidana terorisme (napiter) kasus bom Bali I, Hisyam bin alizein alias Umar Patek bebas bersyarat, Rabu (7/12/2022).
-
Umar Patek Bebas Bersyarat, Janji Bantu Indonesia Perangi Terorisme hingga Diprotes Australia
Pembebasan Bersyarat adalah hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif
-
Eks Napiter Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Telah Berikrar Setiap pada NKRI
Patek beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib ikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030
-
Jero Wacik, Eks Menteri ESDM Era SBY Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasusnya
Jero Wacik, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022) sore.
-
Tubagus Chaeri Wardana, Susul Kakak Kandungnya Ratu Atut dapat Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawa menjalani bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/9/2022).
-
VIDEO Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Wajib Ikut Bimbingan Hingga 2025
Meski sudah bebas bersyarat, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 2025
-
1.028 Anak Terima Remisi dalam Rangka Peringatan Hari Anak Nasional 2022
Sebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA) menerima remisi Hari Anak Nasional 2022.
-
Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat
Rizieq Shihab mengaku pembebasan bersyarat itu berkat jaminan dari istri dan keluarganya yang setia menemani saat dirinya menjalani proses hukum.
-
Rizieq Shihab Mengaku Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Boleh ke Luar Jakarta? Ini Kata Kemenkumham
Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, menjelaskan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat, Habib Rizieq Shihab.
-
VIDEO Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Tahanan Kota dan Tetap Jalani Wajib Lapor
Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni, melainkan saat ini Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat
-
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Hitungan Masa Pidana yang Dijalani, HRS: Tidak Ada Politik
Bagaimana perhitungan masa tahanan Habib Rizieq Shihab yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat (PB)? Berikut penjelasannya.
-
Habib Rizieq Shihab Dapat Dicabut Pembebasan Bersyaratnya Apabila Lakukan Hal-hal ini
Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq Shihab bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
-
Pesan Rizieq Shihab Setelah Resmi Dapatkan Bebas Bersyarat: Terus Gaungkan Revolusi Akhlak
Slamet Maarif menyebut Rizieq Shihab berpesan terus menggaungkan revolusi akhlak untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
-
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta
Rizieq Shihab telah bebas bersyarat terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022) dan telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp20 juta.
-
Foto Detik-detik Bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rumah Tahanan Bareskrim Hingga Disambut Keluarga
Berikut sejumlah foto momen detik-detik Habib Rizieq Shihab menjalani bebas bersyarat dan keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
-
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat, Tetap Jalani Wajib Lapor
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bebas bersyarat, tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
-
Ditjenpas: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni
Ditjenpas Kemenkumham memastikan bahwa Rizieq Shihab (HRS) belum bebas murni sedang menjalani program pembebasan bersyarat.Â
-
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Resmi dan Lengkap Kemenkumham RI
Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari KemenkumhamÂ
-
Benda Mencurigakan Ditemukan di Lapas Wanita Klas II A Tangerang, Polisi Pastikan Bukan Bom
Polda Metro Jaya memastikan benda tersebut bukan merupakan bom seperti dugaan sebelumnya namun sandal yang didalamnya ada kabel