Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
6 Fakta Kasus Vape Obat Keras yang Menyeret Jonathan Frizzy, dari Peran hingga Kronologi Tertangkap
6 fakta terungkap dalam kasus vape obat keras Jonathan Frizzy. Berikut ini dari peran hingga kronologi penangkapan Ijonk.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Berikut enam fakta terkait penemuan vape likuid yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate di Bandara Soekarno Hatta yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy.Ìý
Pria yang dikenal dengan panggilan Ijonk itu kini resmi menyandang status tersangka.
Status tersebut ditetapkan setelah aparat kepolisian lebih dulu menangkap tiga pelaku lainnya, yakni BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER.
Kasus ini bermula dari penangkapan BTR oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Maret 2025, usai ditemukan 100 unit vape mengandung etomidate.
Dari hasil penyidikan, Ijonk tak hanya diduga sebagai pemesan likuid etomidate dari luar negeri, tetapi juga terlibat aktif dalam pengaturannya melalui grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy sebagai tersangka, sebagaimana dirangkum bet365×ãÇòͶעnews, Selasa (6/5/2025).Ìý
1. Jonathan Frizzy Tersangka
Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam kasus dugaan penyelundupan vape likuid yang mengandung obat keras jenis etomidate.
"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (6/5/2025).Ìý
Di sisi lain, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Simanjuntak, menyebut Jonathan Frizzy diamankan usai sempat absen dari pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Aktor itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 17 April 2025.
"Tanggal 17 April JF ini datang memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi," ujar Kombes Ronald.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengirimkan berkas tiga tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum.
Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan sejumlah petunjuk, salah satunya permintaan agar ketiganya dikonfrontasi dengan Jonathan Frizzy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.