Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong Ikutan Ajukan Banding Terkait Putusan Cerai, Ini Dua Poin Pentingnya
Baim hanya ingin menggunakan haknya sebagai individu untuk mendapatkan upaya hukum. Upaya banding tersebut juga sudah dipertimbangkan matang.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Baim Wong mengajukan upaya banding terhadap putusan cerai dari Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Upaya banding tersebut sudah dilakukan Baim Wong melalui tim kuasa hukum pada Selasa, 29 April 2025 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Imbau Pihak Lain Hati-hati Masuk ke Urusan Putusan Cerai Baim Wong
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan jika upaya banding tersebut sebelumnya telah dibicarakan oleh sang klien. Baim Wong hanya ingin merespon balik ketika Paula mengajukan banding atas putusan cerainya dan itu sudah dilakukan.
"Baim cuma bilang kalau ada pihak termohon banding kita harus menggunakan hak kita untuk banding juga," ujar Fahmi Bachmid dalam jumpa persnya melalui virtual, Rabu (30/4/2025) malam.
Baim hanya ingin menggunakan haknya sebagai individu untuk mendapatkan upaya hukum.
"Artinya Baim menggunakan haknya sebagai individu yang dilindungi oleh undang-undang apabila ada upaya hukum atau persoalan terkait dengan putusan, dia punya hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Fahmi.
"Jadi upaya hukumnya karena ini tindak pertama maka upaya hukumnya adalah banding seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: Komnas Perempuan akan Rujuk Paula Verhoeven ke Psikiater, Obati Trauma KDRT yang Dilakukan Baim Wong
Fahmi tidak mau membeberkan secara terperinci mengenai isi atau memori banding yang akan dibuat. Namun ada dua poin penting yang akan diajukan Baim dalam bandingnya kali ini.
"Yang jelas seingat saya ada dua poin yang terpenting yang Baim amanatkan terhadap saya," ucap Fahmi Bachmid.
"Jadi dua poin itu yang nanti akan saya jadikan alasan kami mengajukan upaya hukum banding," imbuhnya.
Sebelumnya, Paula Verhoeven memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan cerainya dengan Baim Wong. Permohonan banding Paula telah didaftarkan secara elektronik ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 28 April 2025.
Baca juga: Paula Laporkan Kekerasan Fisik, Seksual dan  Ekonomi, Pihak Baim Wong: Tak Mau Tanggapi Hal Aneh
Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada 16 April 2025. Putusan perceraian mereka dibacakan melalui sistem e-court oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa majelis hakim mengabulkan dalil perselingkuhan yang menjadi salah satu alasan utama dalam gugatan Baim Wong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.