Baim Wong dan Paula Verhoeven
Alasan Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Diskriminasi dalam Sidang Cerai ke Komnas Perempuan
Paula Verhoeven bersama tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan diskriminasi dalam proses sidang perceraiannya dengan Baim Wong ke Komnas Perempuan.Ìý
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven bersama tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan diskriminasi dalam proses sidang perceraiannya dengan Baim Wong ke Komnas Perempuan.Ìý
Laporan ini salah satunya menyoroti sikap juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memberikan pernyataan terkait kasus perceraian mereka.
Baca juga: Baim Wong Terancam 8 Tahun Bui atas Tersebarnya Rekaman Percakapannya saat Pergoki Paula Selingkuh
Paula merasa ada pernyataan dari pihak pengadilan yang bernada diskriminatif dan tidak mencerminkan objektivitas yang seharusnya dimiliki oleh seorang juru bicara lembaga peradilan.Ìý
Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi Paula untuk membawa permasalahan ini ke Komnas Perempuan.
"Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," kata Siti Aminah, salah satu kuasa hukum Paula, di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Pihak Baim Wong Tegaskan Tak akan Datang jika Dapat Panggilan dari Komnas Perempuan
"Di dalam salah satu mandatnya, negara termasuk pejabat negara diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan-pernyataan yang bersifat stereotip gender," lanjutnya.
Siti menegaskan seorang juru bicara seharusnya hanya menyampaikan informasi yang bersumber dari fakta-fakta dalam putusan pengadilan.
"Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, Bapak Suryana itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur. Objektif di sini adalah pertama, tidak memasukkan opini personal," jelasnya.
Selain itu, Siti menambahkan juru bicara tidak seharusnya menambahkan interpretasi atau asumsi pribadi dalam penyampaiannya kepada publik.
Kuasa hukum lainnya, Ainul Yaqin, turut menyoroti pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut Paula sebagai istri nusyuz atau durhaka.Ìý
Menurutnya, pernyataan tersebut sangat bermuatan bias dan berpotensi merugikan salah satu pihak.
"Seharusnya yang tidak ada dalam putusan itu tidak disebutkan. Sehingga tidak menjadi bias ke mana-mana dan tidak melanggar hak dari pihak yang berperkara, dalam hal ini Mbak Paula," ujar Ainul.
Ia juga menyesalkan tidak disampaikannya fakta-fakta penting lain oleh humas pengadilan, seperti bukti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah diserahkan oleh pihak Paula, termasuk rekaman CCTV.
Selain itu, pengakuan Baim Wong yang muncul dalam persidangan juga tidak diungkapkan dalam penjelasan kepada media.
"Dalam konteks hukum perdata, pengakuan itu adalah pembuktian yang sempurna. Tapi juru bicara tidak menyampaikan hal itu dan justru lebih menyasar kepada apa yang dipersangkakan kepada Ibu Paula," pungkas Siti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.