Nikita Mirzani Tersangka
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari, Polisi Ungkap AlasannyaÂ
Masa penahanan Nikita Mirzani ditambah 40 hari ke depan hingga 2 Mei 2025. Polisi ungkap alasan perpanjangan penahanan sang artis.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan aktris Nikita Mirzani ditambah 40 hari ke depan.
Tak hanya Nikita, perpanjangan masa tahanan juga berlaku untuk asisten sang artis, Mail Syahputra.
Dengan begitu, Nikita dan Mail masih akan mendekam di bui hingga 2 Mei 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (24/3/2025).
"Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka Saudari NM dan Saudara IM," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra News.
Adapun perpanjangan penahanan Nikita dan Mail untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Ya ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP tentang tahapan proses penyidikan," paparnya.
Polisi beralasan, pihaknya masih mengumpulkan berkas-berkas keduanya.Â
"Saat ini penyidik terus melakukan pedalaman dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelengkapan berkas perkaranya," kata Ade Ary.
Dijelaskan Ade, perpanjangan penahanan keduanya merupakan bagian dari tahapan penyidikan oleh kepolisian.
"Penyidik melanjutkan penahanan hingga 40 hari ke depan, itu tahapan. Tahapan penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Isi Rekaman Suara Nikita Mirzani Marah-marah ke Suami Shella Saukia, Ungkap Adanya Pengancaman
"Dalam tahapan penyidikan ini penyidik terus melakukan pendalaman, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara," imbuhnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Meret 2025 lalu.
Nikita dan Mail ditahan buntut laporan dokter kecantikan Reza Gladys terkait kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.