Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Hadirkan Saksi Wartawan di Persidangan, Razman Nasution Ngaku Kaget dan Tak Menduga
Hotman Paris Hutapea menghadirkan saksi wartawan di sidang pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution mengaku kaget.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang yang digelar Kamis (20/30/2025), Hotman Paris menghadirkan saksi wartawan di persidangan.
Mengetahui saksi yang dihadirkan Hotman, Razman Nasution pun mengaku kaget.
"Hari ini secara jujur memang mengagetkan saya ya," ucap Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (20/3/2025).
Bahkan, Razman tak menduga Hotman Paris menghadirkan saksi wartawan dalam persidangannya.
"Ternyata di berkas yang diajukan oleh penyidik kepada JPU."
"Dan disampaikan dalam materi dakwah."
"Sejatinya kami memang tidak menduga akan ada wartawan yang dijadikan saksi," tuturnya.
Razman Nasution juga menyinggung kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan.
Menurut Razman, seorang wartawan tidak boleh asal memberikan kesaksian.
"Sementara saya memahami betul sebagai wartawan 12 tahun, kode etik jurnalistik, peran dewan pers dan apa saja yang boleh wartawan bersaksi," kata Razman.
Baca juga: Peringatan Hotman Paris Tiada Henti, Razman dan Firdaus TKO: Tidak Boleh Bersidang sebagai Pengacara
"Apa saja yang tidak boleh, bagaimana dengan peran pemimpin redaksi," sambungnya.
Razman Ungkap Kemungkinan Hotman Paris Tak Hanya Sakit Abses Liver
Sebelumnya, Hotman Paris absen dalam sidang melawan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025).
Terkait absennya Hotman di persidangan, Razman mengaku sudah menduga lawannya itu akan tidak hadir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.