Pihak Penggugat Tak Hadir, Mediasi Sengketa Waris Keluarga Eks Puteri Indonesia Indira Sudiro Gagal
Upaya mediasi sengketa waris keluarga mantan Puteri Indonesia 1992, Indira Sudiro menemui kegagalan setelah pihak penggugat tidak hadir.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
°ΥΈι±υ΅ώ±«±·±··‘°Β³§.°δ°Ώ²ΡΜύ- Upaya mediasi sengketa waris keluarga mantan Puteri Indonesia 1992, Indira Sudiro yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025) menemui jalan buntu.
Hal ini lantaran pihak penggugat tidak hadir dalam upaya mediasi tersebut.
βSaya kecewa, karena ini bukan masalah satu-dua bulan, atau satu-dua tahun. Ini sudah dari 2018 sampai hari ini,β ujar Indira Sudiro dalam keterangannya, Kamis.
Indira menyebut tidak pernah ada pertemuan antara para pihak untuk mencari solusi.
βKita tidak pernah bisa menemukan solusi karena para pihak tidak pernah duduk bersama. Selalu dari pihak penggugat diwakili kuasa hukum, atau sama sekali tidak hadir,β ujarnya.
Ia juga menyoroti peran pengadilan yang belum dapat menghadirkan pihak penggugat ke persidangan sejak 2018.
βBahkan selama persidangan dari awal 2018 sampai hari ini, pengadilan tidak pernah bisa menghadirkan penggugat. Jadi bagaimana kita bisa menyelesaikan secara kekeluargaan?β katanya.
Inginkan Proses Kekeluargaan
Lebih lanjut, Indira menegaskan bahwa dirinya tidak menolak putusan pengadilan, namun menginginkan eksekusi dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai nilai kekeluargaan.
βJadi jangan bilang saya tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. Tapi dari pihak sana tidak ingin putusan dilaksanakan dengan baik secara kekeluargaan,β tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Indira Sudiro, Kuspriyanto, menilai majelis hakim dalam sidang kali ini cukup bijaksana dengan menanggapi sebagian permohonan mereka.
Baca juga: El Rumi & Syifa Hadju Ramaikan Shopee Big Ramadan Sale, Banyak Promo & Kejutan Seru!
Namun, ia berharap agar semua ahli waris dapat hadir dalam proses selanjutnya.
βKami ingin semua keluarga, ahli waris, itu hadir. Jadi tidak serta-merta seolah-olah ketika penggugat menang, apa-apa ya sudah."
"Kita maunya duduk bersama keluarga. Kita mengikuti isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Itu prinsip kami, tidak mau aneh-aneh,β jelas Kuspriyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.