bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Kasus Pengawal Atta Halilintar Ancam Wartawan Berakhir Damai

Pengancaman itu terjadi saat Atta Halilintar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024). Videonya viral dan pelaku menuai kecaman.

Kolase bet365×ãÇòͶעnews, Instagram @sunankalijaga_sh
SEPAKAT DAMAI - Bodyguard Atta Halilintar minta maaf usai ancam akan menculik wartawan. Perdamaian difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan dan Pomdam, seperti disampaikan Deolipa Yumara, kuasa hukum korban, dalam jumpa pers, Kamis (31/1/2025). 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengawal Atta Halilintar bernama Agung yang mengancam wartawan, berakhir damai.

Perdamaian dilakukan setelah ada kesepakatan menyelesaikan masalah secara restoraive justice (RJ), yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan dan Polisi Militer Kodam (Pomdam).

"Saat ini ada perdamaian antara teman teman jurnalis yang waktu itu merasa terancam dengan pak Agung Rian," kata Deolipa Yumara selaku kuasa hukum jurnalis yang menjadi korban pengancaman dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Minta Maaf Berdalih Refleks setelah Kini Dipolisikan

Dengan demikian laporan polisi yang dibuat oleh salah satu wartawan di Polres Jakarta Selatan telah dicabut dan dinyatakan selesai.

"Jadi teman-teman jurnalis memaafkan, jadi saya rasa ini cerita mengenai pengancaman dari pak Agung Rian kepada teman-teman jurnalis dianggap sudah selesai dengan perdamaian ya," ujar Deolipa.

Agung sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya karena telah mengancam jurnalis saat mengawal Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Baik saya atas nama pribadi agung sebelumnya mengucapkan mohon maaf sebesar- besarnya kepada rekan rekan media maaf atas kesalahan ngomong saya dan saya pribadi meminta maaf sebesar - besarnya," ucap permohonan maaf Agung.

Adapun kasus dugaan pengancaman ini sempat tercatat dalam laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/2740/IX/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Bodyguard Atta Halilintar dijerat dengan Pasal 336 (1) KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Pers.

Pengancaman itu terjadi saat Atta Halilintar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).

Saat itu, Agung berjalan di depan mengawal Atta Halilintar yang baru selesai melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Wartawan yang telah siap menunggu Atta turun dengan kamera di tangan.Ìý

Namun tiba-tiba bodyguard itu mengancam menculik wartawan lantaran wajahnya ikut disorot kemara.Ìý

"Hei, jangan shoot saya. Tolong jangan shoot saya," ucap bodyguard sambil menunjuk ke arah wartawan yang sedang meliput.

"Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu-satu," katanya lagi.

Ìý

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan