Aktivitas Medina Zein Usai Bebas dari Penjara, Belanja di Minimarket hingga Ziarah ke Makam Ayah
Medina Zein baru saja selesai menjalani masa hukuman 2 tahun penjara berkait kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM -ÌýMedina Zein bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (24/10/2024).
Ia baru saja selesai menjalani masa hukuman 2 tahun penjara berkait kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar.
Raut wajah Medina Zein tampak girang. Perasaannya plong. Banyak rencana yang ingin dilakukannya setelah bebas.
"Alhamdulillah baik, berkat support teman-teman di luar dan di dalam (lapas)," kata Medina Zein ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ya, Medina harus ke kantor kejaksaan untuk membereskan berkas pembebasannya.Ìý
Setelah itu ia ke minimarket dan ke anjungan tunai mandiri tak jauh dari kantor kejaksaan.
"Exciting," kata Medina saat tiba di minimarket di Jatinegara, Jakarta Timur.
Ia keliling mencari barang untuk dibeli, antara lain minuman dingin dan perlengkapan mandi.
"Enak banget, dua tahun setengah enggak masuk (belanja di minimarket)," sambungnya yang kemudian ke mesin ATM untuk mengambil uang.
Selanjutnya Medina ingin pulang dan beristirahat.Ìý
Baginya dua tahun lebih menjalani hukuman penjara bukan hal yang mudah.
"Ingin ada waktu dulu buat keluarga, buat anak-anak," ujarnya.
Diakuinya masih ada rasa penyesalan menggelayut di hatinya.
Akibat perbuatannya, ia harus menjalani hukuman penjara dan terpaksa berpisah dengan suami dan anak.
Ia juga tak bisa mendampingi anak dalam tumbuh kembangnya.
"Banyak waktu yang terbuang untuk anak," katanya lagi.
Selain itu, Medina juga berencana ziarah ke makam ayahnya.
Sebab, saat ayahnya meninggal dunia, ia tak sempat datang ke pemakaman.
"Insya Allah besok mau ajak anak yang kecil," tandasnya.
Ìý
Remaja Palestina Meninggal di Penjara Israel Setelah Enam Bulan Ditahan Tanpa Dakwaan |
![]() |
---|
Tahanan Palestina Terus Menghadapi Penyiksaan Berat Setelah Dipindahkan dari Penjara Sde Teiman |
![]() |
---|
Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat |
![]() |
---|
2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer |
![]() |
---|
Vonis Pidana Tambahan 3 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.