bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 10 Mei 2025

Sempat Viral Minta THR Rp 165 Juta, Kades Klapanunggal Bogor Disorot Lagi, Kini Anaknya yang Berulah

Dulu bapaknya, sekarang anaknya. Putra dari Ade Endang Pak Kades Klapanunggal Bogor yang sempat viral karena minta THR Rp165 juta, kini terancam bui.

Penulis: Nina Yuniar
Kolase Dokumentasi Pemkab Bogor | Polres Bogor
ANAK KADES KLAPANUNGGAL - (Kiri) Foto Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin saat meminta maaf soal surat edarannya yang viral karena minta THR Rp 165 juta pada Maret 2025. (Kanan) Anak dari Ade, LR (26) saat dihadrikan di Polsek Klapanunggal pada Rabu (7/5/2025), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin lagi-lagi menjadi sorotan.

Pak Kades di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) itu sempat viral karena meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada pengusaha.

Ia kembali diperbincangkan karena kini giliran anaknya yang berulah.

Putra dari Ade, LR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial MWM (27).

Penetapan status tersangka terhadap LR ini dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kasus tersebut.

Meski antara korban dengan pelaku bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah, tetapi proses hukum di kepolisian tetap berlanjut.

"Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yang telah diajukan oleh pelapor yang juga merupakan korban," kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, Rabu (7/5/2025), dilansir bet365×ãÇòͶעnewsBogor.com.

Baca juga: Kades Klapanunggal Bogor Kena Semprot Dedi Mulyadi Imbas Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha

Penetapan tersangka oleh Polsek Klapanunggal ini dilakukan pada Senin (5/5/2025), setelah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara.

Pelaku LR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, korban mengalami luka sobek dan memar di bagian wajah akibat dianiaya oleh pelaku menggunakan tangan kosong.

"Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April," ungkap Silfi Adi.

Kasus Pak Kades Klapanunggal

Mengulik kembali pada momen lebaran 2025, saat Ade sang Kades Klapanunggal mendapat kecaman karena surat edarannya yang meminta THR senilai Rp 165 juta viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Bahkan Ade sampai kena semprot oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi imbas surat edaran meresahkan itu.

Surat permintaan THR itu ditandatangani Ade selaku Kades Klapanunggal.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan