Eks Pejabat Dinkes Polewali Mandar Korupsi Rp2,1 Miliar, Uang Haram Dipakai Judi Online
Eks Bendahara Dinkes Polewali Mandar terlibat korupsi Rp21 miliar untuk judi online!
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Polewali Mandar - Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar, yang dikenal dengan inisial MI, telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Poleman pada Kamis, 8 Februari 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah MI terbukti menyalahgunakan anggaran yang totalnya mencapai Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Poleman.
Kelima pos kegiatan yang menjadi sumber penyalahgunaan anggaran tersebut mencakup dana untuk perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan, serta tambahan uang dan iuran BPPU untuk tahun 2023.
Baca juga: KPU Digoyang Skandal Korupsi Jet Pribadi: Berawal Sindiran DPR, Berujung Dilaporkan ke KPK
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MI langsung ditahan di Polres Poleman yang terletak di Jl. Dr. Ratulangi No. 17, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Dalam kasus ini, MI menjabat sebagai bendahara pengeluaran di instansi tersebut pada tahun 2023.
Proses Penyelidikan
Polisi menetapkan status tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
"Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan," ungkap Kasat Reskrim Polres Poleman, AKP Budi Adi.
Ironisnya, sebagian besar dana yang dikelola oleh MI digunakan untuk bermain judi online.
Bentuk judi yang dilakukan MI bervariasi, mulai dari permainan slot hingga judi bola.
"Kami menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif," jelas Kanit Tipidkor Polres Poleman, Iptu Arifin.
Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Poleman, di mana sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi Dana Iklan Rp409 M, Bahlil Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum
Konsekuensi Hukum
Atas perbuatannya, MI terjerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Arifin menambahkan bahwa dalam sebulan, nilai transaksi di rekening judi tersebut mencapai Rp64 juta.
Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעsulbar.com dengan judul
(bet365×ãÇòͶעsulbar.com/Ilham Mulyawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.