Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Mbah Tupon Dapat Pendampingan Hukum dari Gerindra DIY
Nasib pilu menimpa Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Ìý
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu yang menimpa Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat atensi dari DPD Gerindra DIY.Ìý
Perhatian yang diberikan kepada Mbah Tupon itu dibagikan melalui instagram resmi DPC Gerindra Sleman, Sabtu (26/4/2025).Ìý
"Kami bersama mbah Tupon, @gerindradiy siap mengawal dan mendampingi kasus hukum yang dialami Mbah tupon," tulis Gerindra DIY.Ìý
Dalam video yang dibagikan, Anggota DPRD DIY Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPD Gerindra DIY, Danang Wahyu Broto datang menemui langsung Mbah Tupon.Ìý
Danang mengatakan, pihaknya bakal memberi pendampingan hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi Mbah Tupon.Ìý
"Kami sowan ke rumah Mbah Tupon dalam rangka pendampingan hukum dari Partai Gerindra DIY."
"Kami sangat prihatin dengan kondisi Mbah Tupon, sehingga kami berharap bisa berbuat lebih banyak untuk mencari keadilan untuk Mbah Tupon yang menjadi korban atas permasalahan ini," kata Danang.Ìý
Kisah Mbah Tupon, Diduga Korban Mafia TanahÂ
Pada usia senjanya, Mbah Tupon terpaksa harus berhadapan dengan mafia tanah.Ìý
Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya dan rumah sang anak terancam disita bank.
Mbah Tupon yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu diduga menjadi korban mafia tanah yang mengubah sertifikat miliknya.
Baca juga: Kisah Pilu Mbah Tupon, Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah Buntut Ulah Mafia
Kisah ini bermula pada tahun 2020 saat Tupon ingin menjual sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.Ìý
Tanah itu dijual pada sosok berinisial BR dengan harga Rp 1 juta per meter.
Kala itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.