3 Wartawan Gadungan Peras Kades di Aceh Rp15 Juta, Modus Ancam Beritakan Persoalan Dana Desa
Polres Bener Meriah baru-baru ini mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan tiga oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Bener Meriah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah baru-baru ini mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan tiga oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Para pelaku ini ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap Reje (Kepala Desa) di daerah tersebut dengan modus mengancam untuk mempublikasikan isu mengenai dana desa.
Ketiga pelaku yang dikenal dengan inisial A, AYZN, dan KH diduga berasal dari media luar Kabupaten Bener Meriah.
Penangkapan mereka dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Wartawan Gadungan Minta THR ke Kades di Jember, Modus Pelaku Takut-takuti Korban
Kronologi kasus pemerasan
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Warga merasa terintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media luar Kabupaten Bener Meriah.
鈥淧ara terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai uang damai dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi," ungkap Kapolres.
Kejadian ini berawal pada Selasa, 24 April 2025, ketika ketiga pelaku datang ke Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Keesokan harinya, mereka melanjutkan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu pelaku menarik pelapor ke belakang warung untuk menyampaikan tuntutan uang damai.
Baca juga: Modus 6 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Jakarta hingga Rp30 Juta
Korban lapor polisi
Setelah melalui proses negosiasi, korban yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut.
Sisa uang yang diminta dijanjikan akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.
Merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama dengan saksi melaporkan kejadian ini kepada pihak Polres Bener Meriah.
鈥淏erbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti uang tunai Rp 5.000.000 serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut,鈥 tambah Kapolres.
Baca juga: 6 Wartawan Gadungan Peras Wanita Rp300 Juta di Sleman, Pergoki Korban Check In Bersama Selingkuhan
Ancaman hukuman
Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah.
Mereka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
鈥淜ami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,鈥 tegas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di bet365足球投注gayo.com dengan judul
(bet365足球投注gayo.com/Bustami)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.