Anggota DPR RI Eva Monalisa: Larangan Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Ancam Pariwisata Bali
Anggota Komisi VII DPR, Eva Monalisa, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif menjaga kebersihan lingkungan.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah menuai polemik.
听
Salah satu poin yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) ukuran kecil mendapat sorotan dari DPR RI.
听
Anggota Komisi VII DPR, Eva Monalisa, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif menjaga kebersihan lingkungan.
Baca juga: BPOM: Produk Air Minum Dalam Kemasan Harus Berlabel Bebas BPA
Namun, ia menilai pelarangan AMDK di bawah 1 liter dapat berdampak negatif terhadap kenyamanan masyarakat, wisatawan, serta mengancam kelangsungan usaha kecil dan menengah (UMKM) di Bali.
听
鈥淪urat edaran ini perlu dievaluasi. Poin pelarangan air minum kemasan harus dihapus karena menghambat pergerakan ekonomi,鈥 tegas Eva, Kamis (17/4/2025).
听
Menurut Eva, kebijakan ini dapat mematikan industri UMKM lokal yang memproduksi air kemasan dalam ukuran kecil.
Akibatnya, banyak pelaku usaha berisiko kehilangan pemasukan hingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja.
听
鈥淛ika produksi dihentikan, maka banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian,鈥 ujarnya.
听
Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Besarannya Sesuai SE Menaker听 |
![]() |
---|
Menaker Yassierli Instruksikan Pendirian Posko THR di Seluruh Provinsi untuk Pastikan Pembayaran |
![]() |
---|
Link Resmi Surat Edaran Jadwal Libur Lebaran Terbaru untuk Anak Sekolah, Mulai 21 Maret 2025 |
![]() |
---|
HUT ke-237 Denpasar, Gubernur Bali I Wayan Koster Tekankan Soal Sinergitas Antar-Aparatur |
![]() |
---|
I Nyoman Giri Prasta, S.Sos. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.