Polisi Polres Pangkep Sulsel Digerebek Berduaan dengan Wanita Diduga Istri Orang, Terancam Dipidana
Seorang anggota Polres Pangkep digerebek tengah bersama wanita lain yang diduga merupakan istri orang lain di Gowa, Sulsel. Dia terancam dipidana.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Pangkep berinisial Bripka AI (37) digerebek tengah berduaan dengan wanita berinisial EF (37) di sebuah kamar kos di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) lalu.
Aldy menuturkan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan sebelumnya.
"Kita di Polres Gowa menerima laporan dari salah satu oknum polisi berdinas di Polres Pangkep yang mana kita dapat laporan terkait dugaan perzinahan," ujarnya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari bet365×ãÇòͶע Timur.
Setelah itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Gowa dan Propam Polres Gowa melakukan pengecekan ke lokasi.
Kemudian, polisi pun menemukan Bripka AI tengah berduaan dengan EF yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri) sah.
Aldy mengatakan setelah penggerebekan dilakukan, Bripka AI langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk kemudian diserahkan ke Propam Polres Pangkep.
Sementara itu, EF masih ditahan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
"Dan sampai saat ini kita sudah melakukan pengamanan dan kita sudah koordinasi tentunya dengan Polres Pangkep," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Jambak Mantan Pacar di Palembang, Cemburu Korban Punya Kekasih Baru
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menuturkan pihak yang melaporkan adanya dugaan perzinahan adalah istri Bripka AI.
Sementara itu, tentang informasi terbaru pemeriksaan terhadap EF, Bahtiar mengatakan pihaknya masih mendalami apakah yang bersangkutan sudah berkeluarga atau belum.
"Sementara kami faktakan  apakah benar EF masih punya suami sah, maupun anggota ini masih terikat dengan istrinya atau tidak," kata Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar mengatakan pemeriksaan juga meliputi lama hubungan antara Bripka AI dan EF.
Dia juga mengungkapkan Bripka AI terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.