bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 19 April 2025

Heboh Biaya PPDB MTsN 1 Kota Palu Capai Rp10 Juta, Ini Penjelasan Pihak Kepala Sekolah

Biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTsN 1 Kota Palu menuai kontroversi.

Editor: Endra Kurniawan
Supriyanto/bet365×ãÇòͶעpalu.com
POLEMIK UANG PENDAFTARAN SISWA - Kepala Sekolah MTsN 1 Palu beri penjelasan mengenai uang pendaftaran siswa. Hal itu ia sampaikan kepada bet365×ãÇòͶעPalu.com saat ditemui di ruang kerjanya yang berada di Jl Cik ditiro, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, Palu - Biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTsN 1 Kota Palu menuai kontroversi.

Uang pendaftaran yang mencapai Rp10 juta ini memicu berbagai reaksi dari orang tua siswa dan masyarakat.

Kepala Sekolah MTsN 1 Palu, Basria, memberikan penjelasan terkait besaran biaya tersebut.

Dalam wawancara dengan bet365×ãÇòͶעPalu.com, pada Rabu, 16 April 2025, Basria yang baru menjabat selama dua bulan menjelaskan bahwa biaya pendaftaran tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa.

Baca juga: Jadwal PPDB Madrasah 2025 serta Tata Cara Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta TA 2025/2026

"Uang pendaftaran ini sudah disampaikan kepada orang tua siswa melalui ketua komite," ungkap Basria.

Ia menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, ketua komite menjelaskan fasilitas yang akan didapatkan oleh siswa.

Sistem Pembelajaran

Basria menjelaskan bahwa MTsN 1 Palu menerapkan sistem pembelajaran digital dan reguler. "Kami menerapkan dua model pembelajaran, yaitu digital dan reguler," kata Basria.

Biaya pendaftaran untuk sistem digital sebesar Rp10 juta, dengan fasilitas yang lebih lengkap, seperti ruang belajar berkarpet, AC, WiFi, dan televisi 48 inci.

Sementara untuk sistem reguler, biaya pendaftaran sebesar Rp6,7 juta dengan fasilitas yang hampir sama.

Ia menegaskan bahwa biaya pendaftaran tersebut hanya dibayarkan satu kali dan berlaku hingga siswa lulus.

"Uang pendaftaran itu cuma satu kali bayar sudah sampai lulus," jelas Basria.

Baca juga: Mendikdasmen: PPDB Buka Peluang Jual Beli Bangku Sekolah, Harga Ditentukan Sesuai Kemahalan Daerah

Tanggapan Kemenag

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Palu, Ahmad Alhasni, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan besaran uang pendaftaran.

"Kemenag tidak pernah menetapkan besaran uang pendaftaran, makanya kami melakukan klarifikasi atas semua itu," ujar Ahmad Alhasni.

Ia berjanji akan mendalami terkait pungutan PPDB 2025 di MTsN 1 Palu dan saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעPalu.com dengan judul

(bet365×ãÇòͶעPalu.com/Supriyanto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan