bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Guru di Lumajang yang Pamer Alat Kelamin saat VC Muridnya Dijerat Pasal Berlapis

Guru honorer berinsial J (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah bertindak amoral dalam kasus video call asusila kepada muridnya di Lumajang.

Editor: Nuryanti
SuryaMalang.com/Mohammad Erwin
GURU CABUL - Tersangka oknum guru honorer di Lumajang mengenakan masker saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/5/2025). Ia jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer berinisial J (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah bertindak amoral dalam kasus video call asusila kepada muridnya di Lumajang, Jawa Timur.

Akibat tindakannya menunjukkan bagian vital tubuhnya pada siswi SD berinisial ZZ (12), pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata mengatakan, tersangka J yang merupakan guru olahraga SD itu mengaku terpengaruh kebiasaan buruknya menonton video porno.

"Motif oknum guru berinisial J ini karena, mohon maaf, terangsang usai menonton video porno," ujar Pras ketika tersangka dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, dilansir Surya Malang, Jumat (18/4/2025). 

Pras menyebut, peristiwa tak senonoh itu terjadi pada 8 April 2025 silam.

Awalnya, ZZ yang merupakan siswi di salah satu SD di Tempursari menghubungi pelaku pada malam hari.

Ia bertanya kepada sang guru mengapa dirinya belum juga dimasukkan di grup WhatsApp pelajaran olahraga sekolah. 

"Saat itu timbul niatan tersangka untuk menunjukkan kemaluannya kepada korban melalui video call. Karena usai nonton film porno," ucap Pras. 

Sontak korban terkaget dan juga diancam akan tidak diberi nilai oleh sang guru jika menceritakan kejadian cabul tersebut. 

Korban lantas memberitahu orang tuanya dan pihak sekolah mengenai peristiwa yang menimpanya.

Polisi yang memperoleh laporan lalu menangkap tersangka di SD tempatnya bekerja pada 12 April 2025.

Baca juga: Motif Guru Honorer di Lumajang yang Pamer Alat Kelamin saat VC Muridnya, Mengaku Menyesal

Pras memastikan, korban dari tersangka hanya 1 orang siswi kelas 6 SD tersebut.

"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami, korban hanya 1 lalu kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," ucapnya.

Di sisi lain, J yang diketahui seorang duda mengaku menyesali perbuatannya.

"Menyesal, Pak," ungkapnya singkat di hadapan petugas.

Tersangka J kini dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul .

(bet365×ãÇòͶעnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Muhammad Erwin)

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan