bet365足球投注

Selasa, 6 Mei 2025

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Dinilai Rugikan Konsumen dan Ancam Sektor Pariwisata

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ikut menyuarakan keprihatinan atas potensi pelanggaran hak konsumen.

istimewa
LARANGAN AIR KEMASAN - Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menyebut bahwa kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter berisiko menghilangkan hak konsumen untuk memilih produk sesuai kebutuhan. 鈥淧elarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati,鈥 ujar Fitrah, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter menuai sorotan tajam.

Setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kini Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ikut menyuarakan keprihatinan atas potensi pelanggaran hak konsumen.

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Kritik Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter oleh Pemprov Bali

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menyebut bahwa kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut berisiko menghilangkan hak konsumen untuk memilih produk sesuai kebutuhan.

鈥淧elarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati,鈥 ujar Fitrah, Kamis (17/4/2025).

Menurut Fitrah, kebijakan pelarangan AMDK kecil bukan hanya membatasi pilihan konsumen, tetapi juga membebani dari sisi biaya dan kepraktisan. Terutama bagi wisatawan yang mengandalkan air kemasan kecil selama bepergian.

鈥淜onsumen dipaksa membeli air dalam kemasan besar, yang tidak selalu praktis. Ini jelas merugikan, terutama di sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali,鈥 tambahnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan distribusi produk alternatif yang digadang sebagai solusi pengganti.

鈥淎pakah produk alternatif sudah tersedia secara merata di Bali? Ini harus jelas sebelum kebijakan diberlakukan,鈥 tegasnya.

Meski mendukung upaya pengurangan sampah plastik, Fitrah mengingatkan agar kebijakan tidak diambil secara sepihak dan tetap melibatkan semua pemangku kepentingan.

鈥淜ebijakan harus seimbang, berkelanjutan, dan tetap melindungi hak-hak konsumen,鈥 pungkasnya.

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Sebut Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali

Tokoh DPRD Bali: Kebijakan Tidak Realistis dan Bebani Masyarakat Adat

Kritik serupa disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa.

Ia menilai kebijakan larangan AMDK kecil menyulitkan masyarakat, terutama dalam pelaksanaan upacara adat di pura.

鈥淎ir botol kecil adalah solusi praktis. Kalau dilarang, siapa yang akan siapkan gelas untuk tamu? Ini akan menambah biaya dan mengurangi efisiensi,鈥 kata Harja.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan