Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara
Penetapan tersangka Syafril, dokter obgyn di Garut, bukan terkait video viral cabuli ibu hamil saat USG, melainkan kasus serupa dengan korban berbeda.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar) bernama M Syafril Firdaus alias MSF (33), yang viral saat mencabuli pasiennya, kini akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Baru-baru ini, publik dibuat geram dengan video CCTV viral yang memperlihatkan MSF melecehkan seorang ibu hamil saat pemeriksaan USG.
Namun, MSF ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait kasus video viral itu, melainkan dalam kasus serupa namun dengan korban yang lain.
Kasus yang membuat MSF dijadikan tersangka tersebut adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kos pelaku pada 24 Maret 2025 malam.
Pasien yang melaporkan MSF atas tindak pidana kekerasan seksual itu yakni seorang wanita berinisial AED (24).
Kejadian kekerasan seksual yang dialami AED bermula saat korban berkonsultasi masalah kesehatan di sebuah klinik di Garut tempat MSF bekerja.
"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," kata Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025), dilansir bet365×ãÇòͶעJabar.id.
Baca juga: Cabuli Ibu Hamil saat USG di Garut, Syafril Terancam Kehilangan Gelar Dokter dan Izin Praktik
Setelah tiga hari, tersangka MSF dengan menggunakan layanan ojek online, mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin tersebut menggunakan ojek online.
Setelah selesai, MSF meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.
"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," ungkap Fajar.
"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," lanjutnya.
Tersangka lalu mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Korban yang dilecehkan MSF, akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersangka.
AED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang.
Baca juga: Alasan Wanita asal Bandung Ungkap Dugaan Pelecehan Dokter di Malang setelah 2 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.