Konflik Tanah di Sukahaji Bandung
Kebakaran di Tengah Sengketa, Warga Sukahaji Tempati Lahan sejak Tahun 1985, Ada Izin Pemerintah
Warga Sukahaji sudah menempati lahan sejak tahun 1985 dan telah adanya izin dari pemerintah. Namun, tiba-tiba ada dugaan rumah warga dibakar.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Warga Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa RT 08/04, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, yang kediamannya diduga dibakar ternyata sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1985.
Kendati demikian, kini tengah ada sengketa terkait lahan tersebut lewat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 119/PDt.G/2025/PN Bandung.
Kuasa hukum warga Sukahaji, Fredi Panggabean mengatakan warga RW 1-4 mengatakan sejak 40 tahun lalu, lahan tersebut digunakan sebagai lahan garapan.
"Semula lahan atau tanah kosong tersebut hanya terdapat beberapa warga penggarap yang dijadikan tanah perkebunan dan sawah di wilayah tersebut," ujar Fredi dikutip dari surat resminya, Kamis (10/4/2025), dikutip dari bet365×ãÇòͶע Jabar.
Bahkan, Fredi menuturkan penggunaan lahan tersebut berdasarkan pemerintah yaitu dari kelurahan dan kecamatan setempat.
Sehingga, para warga bisa mengelola lahan itu untuk dibuat kolam ikan hingga digunakan sebagai sarana olahraga.
Lalu, sekitar tahun 1990-1992, pemerintah melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Terusan Pasir Koja ke jalan Soekarno-Hatta sebagai penghubung akses Tol Pasirkoja.
Saat itu, lahan yang ditempati warga Sukahaji itu tidak ada yang mengeklaimnya.
"Para penggarap pada saat itu memperjualbelikan lahan garapan tersebut kepada warga lainnya, sehingga para pembeli lahan garapan mendirikan rumah-rumah sejak tahun 1995," kata Fredi.
Baca juga: Soal Kebakaran di Sukahaji Bandung, Asep Sulaeman: Kantor RW Ikut Dirusak
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut tidak hanya digunakan sebagai lahan garapan, tetapi warga juga membangun pemukiman.
Alhasil, pada tahun 2000, lahan itu sudah padat dengan pemukiman warga.
"Sehingga pada sekitar tahun 2000, lahan garapan menjadi sebuah pemukiman padat penduduk warga penggarap dan warga lainnya yang membeli lahan garapan," ucap Fredi.
Namun, 10 tahun kemudian, tiba-tiba ada suami istri bernama Jen Suherman dan Juliana Kusnandar mengeklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Fredi mengatakan mereka membuktikannya dengan memiliki sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 83 buah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.