Pimpinan Aliran Sesat Ditangkap Paksa Polisi di Maros, Petta Bau Ubah Rukun Islam Jadi 11
Pimpinan aliran sesat tarekat Pangisenganna Tarekat Anak Loloa bernama Petta Bau, ditangkap polisi. Ia ubah rukun islam jadi 11.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan aliran sesat tarekat Pangisenganna Tarekat Anak Loloa bernama Petta Bau, ditangkap polisi.
Ia ditangkap paksa bersama empat pengikutnya, pada Rabu (2/4/2025) malam.
Petta Bau dijemput polisi saat berada di pondoknya di Dusun Bonto-bonto, Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Perempuan berumur 59 tahun itu lalu digelandang ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia berjalan memasuki kantor polisi menggunakan bantuan tongkat.
Selain Petta Bau dan empat orang yang diamankan, sejumlah barang bukti juga dibawa aparat.
Baca juga: Muncul Aliran Sesat Ajarkan Berhaji Cukup ke Gunung Bawakaraeng Sulsel, Kemenag Terjunkan Tim
Barang bukti itu antara lain berupa benda pusaka berjenis keris hingga badik.
Selain itu, ada juga dokumen berupa silsilah pengikut Pangisenganna Tarekat Anak Loloa.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, membenarkan telah menangkap Petta Bau.
Ia mengatakan, langkah yang pihaknya ambil bermula dari laporan warga sekitar.
"Ada keresahan warga sekitar atas aktivitas dan penyebaran aliran tarekat Anak Loloa," katanya, dikutip dari kanal YouTube Lintas iNews MNCTV, Kamis (3/4/2025).
Sudah ada putusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros yang menyatakan ajaran Petta Bau adalah sesat.
Aditya melanjutkan, polisi masih mendalami kasus dengan memintai keterangan yang bersangkutan.
Ubah Rukun Islam jadi 11
Dirangkum dari bet365×ãÇòͶעMaros.com, aliran tersebut sudah disebarkan sejak 2024 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.