Julita Surbakti Datangi Polda Sumut usai Kakinya Diamputasi, Minta Kasus Malapraktik Diselidiki
Dugaan kasus malapraktik yang dialami Julita Surbakti belum diproses Polda Sumut. Kaki kanan korban diamputasi dokter tanpa izin keluarga.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Julita Surbakti (43) mendatangi Mapolda Sumut untuk menuntut keadilan dugaan malapraktik yang dilakukan dokter Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan.
Kaki kanan Julita diamputasi dokter bedah tanpa izin keluarga sehingga Julita tak dapat beraktivitas normal.
Sambil duduk di kursi roda, Julita meminta kasus dugaan malapraktik yang telah dilaporkan sejak Senin (3/3/2025) segera diproses.
"Saya tak bisa lagi membantu suami saya cari nafkah karena kaki saya dipotong. Saya minta keadilan, saya orang susah. Kalau gak punya kaki bagaimana mencari nafkah," ucap Julita, Senin (24/3/2025), dikutip dari bet365足球投注Medan.com.
Ia merasa dibohongi pihak RS Mitra Sejati yang meminta menandatangani surat.
"Saya orang susah, saya minta keadilan. Saya merasa dibodoh-bodohi," lanjutnya.
Kuasa hukum Julita, Hans Silalahi, menyatakan kliennya belum pernah diperiksa sehingga penyidik belum menindaklanjuti kasus ini.
"Tujuan kami demo supaya laporan kami diproses yang di krimsus. Korban belum pernah diperiksa sama sekali," tuturnya.
Menurutnya, surat damai yang ditandatangani korban cacat hukum lantaran sudah ada tanda tangan dokter yang melakukan amputasi.
Pihak rumah sakit juga belum memberikan bantuan kaki palsu untuk korban.
"Setelah kaki dari klien kami dipotong oleh dokter, kemudian dibuat surat perdamaian. Namun saat perdamaian tidak ada dokternya, jadi kita mempertanyakan surat perdamaian itu apakah sah atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Wanita di Medan Diamputasi Kakinya Tanpa Izin Keluarga, Polda Sumut Selidiki Dugaan Malapraktik
Sebelumnya, Hans Benny Silalahi yang menegaskan laporan yang sudah masuk ke Polda Sumut tak akan dicabut.
鈥淜alau perdamaian antara korban dengan rumah sakit tidak ada perdamaian. Hanya saja kemarin, kuasa hukum dokter (yang mengoperasi) mendatangi korban untuk bersilaturahmi,鈥 tuturnya, Sabtu (8/3/2025).
Ia menerangkan kuasa hukum dokter bedah memberikan surat perdamaian ke korban yang masih terbaring di rumah sakit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.