Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang, Kenal Lewat Aplikasi Kencan dan Kesal Diajak Nikah
Terungkap motif pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di kebun tebu di Deli Serdang. Pelaku ditangkap di Aceh dan terancam 20 tahun penjara.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan wanita di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap.
Jasad korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan di kebun tebu pada Jumat (21/3/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan bernama Edy Subayu (39) ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Sabtu (22/3/2025).
Petugas kepolisian menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap.
Edy Subayu mengakui perbuatannya telah merencanakan pembunuhan.
Motif pembunuhan yakni Edy diminta untuk segera menikahi korban.
Keduanya saling kenal melalui aplikasi kencan dan menjalin asmara sejak Februari 2024.
"Kenal dari aplikasi Tantan, makai handphone. Terus dia menantang saya sudah siap berumah tangga belum, dan saya bilang siap," ucap Edy, Sabtu (22/3/2025).
Edy merupakan kuli bangunan yang sedang mengerjakan proyek di Padang, Sumatera Barat.
Pelaku berjanji ke korban pulang ke Medan pada Desember 2024, namun pelaku baru pulang ke Medan pada Februari 2025.
Setiba di Medan, korban mendesak pelaku untuk segera menikahinya pada Mei 2025.
Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Anak Bos di Balangan Kalsel, Korban Dicekik hingga Tewas, Apa Motifnya?
Namun, pelaku tak memiliki uang sehingga muncul niat untuk membunuh korban.
"Dia minta bulan 5 (menikah). Dia minta dinikahi, saya gak ada uang," beber Edy.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus pembunuhan dilakukan di kamar kos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (21/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.