Kasus Mutilasi di Tangerang
Awal Mula Kasus Mutilasi di Tangerang Terungkap, Jasad Disimpan 2 Tahun di Lemari Pendingin
Seorang buron kasus penipuan dibunuh dan dimutilasi pada Desember 2023. Kasusnya baru terungkap pada Maret 2025 saat polisi menemukan potongan jasad.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada Desember 2023 terungkap.
Korban berinisial JR merupakan buron kasus penipuan dan penyidik mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan, Kamis (13/3/2025).Â
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan pelaku berinisial MR berada di rumah korban di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan lemari pendingin yang diikat rantai.
Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan jasad korban JR.
"Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR."
"Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti," bebernya, Jumat (21/3/2025), dikutip dari bet365×ãÇòͶעTangerang.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MR sempat menyimpan jasad di kamar mandi.
MR berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.
"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," imbuhnya.
Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.
Baca juga: Kronologis Lengkap Pria Mutilasi Sepupu di Tangerang, Freezer Berisi Mayat Sempat Diangkut Mobil
"Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," lanjutnya.
Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.
"Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.