Terungkap Cara SPBU di Sentul Bogor Curangi Pembeli, Raup Untung Rp3,4 Miliar per Tahun
SPBU 34.167.12 yang terletak di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, disegel oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso karena adanya dugaa
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - SPBU 34.167.12 yang terletak di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Rabu (19/3/2025).
Budi Santoso mengungkapkan penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan kecurangan berdasarkan laporan masyarakat.
"Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag," ujarnya kepada wartawan, Rabu.
Budi Santoso menjelaskan SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengurangi volume BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang seharusnya diberikan.
Ia mengungkapkan, pengawas SPBU melakukan manipulasi dengan memasang perangkat elektronik pada kabel mesin pompa bensin.
Perangkat tersebut dapat dikendalikan melalui aplikasi yang terpasang di ponsel.
"Diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU, yaitu dengan memasang perangkat elektronik, dipasang di kabel disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang jauh dari pompa ukur, dan menggunakan sistem remot," ujar Budi Santoso dilansir bet365×ãÇòͶעnewsBogor.com.
Pengawas SPBU dapat mengendalikan jumlah pengurangan takaran BBM secara bebas hanya menggunakan ponsel.
"Jadi pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remot yang difungsikan dengan handphone. Ada aplikasi yang ada di handphone, itu bisa difungsikan, kapan takaran ini akan berkurang, akan berfungsi dan tidak berfungsi," pungkas Budi Santoso.
Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian beberapa ratus mililiter bensin saat membeli BBM di pom bensin tersebut.
Budi Santoso memperkirakan keuntungan yang diraup oleh SPBU yang melakukan kecurangan ini mencapai Rp 3,4 miliar per tahun.
Baca juga: SPBU Curang di Bogor: Takaran Bensin Berkurang 4 Persen, Tiap 20 Liter Berkurang 750 Milliliter
"Dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen, atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter. Sehingga konsumen masyarakat dirugikan dalam setahun Rp3,4 miliar," kata Budi Santoso.
Budi menyebut pengawas SPBU dapat dijerat dua pasal pidana.
"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UU metrologi legal dan UU perlindungan konsumen. Pemerintah akan tegas melakukan tindakan oleh pengusaha," imbuh Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.