Update Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Kejiwaan Brigadir AK Normal, Polda Jateng Bantah Intimidasi
Brigadir AK dipatsus usai dilaporkan atas kasus pembunuhan bayi dua bulan. Ia mencekik leher anaknya hingga tewas pada Minggu (2/3/2025).
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan terjadi di Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (2/3/2025).
Terduga pelaku merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng berinisial Brigadir AK.
Brigadir AK diduga mencekik anak kandungnya hasil hubungan gelap dengan mahasiswi berinisial DJP (23).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan Brigadir AK tak mengalami gangguan kejiwaan dan kondisinya sehat.
Ia akan menampung usulan untuk melakukan tes kejiwaan ke Brigadir AK.
"Kalau usulan tes kejiwaan nanti dinamika penyidikan," jelasnya.
Brigadir AK telah dipatsus selama 30 hari di Mapolda Jateng.
Kombes Pol Artanto membantah ada oknum polisi yang mengintimidasi DJP agar tak melapor.
"Kalau intimidasi tidak ada dari kami."Â
"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin,"Â tegasnya, Rabu (12/3/2025).
Kombes Pol Artanto, mengatakan kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena alat bukti telah dikantongi.
Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik Penyidikan, Brigadir AK Dipatsus Selama 30 Hari
Tiga alat bukti yang dimiliki penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni keterangan para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.
"Ya kami kemarin sudah gelar perkara yang hasilnya meyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).Â
Menurutnya, keterangan para saksi mengerucut pada tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.