bet365×ãÇòͶע

Senin, 12 Mei 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Ibu Bayi yang Dibunuh Polisi Mengaku Dapat Intimidasi, Polda Jateng: Tidak Ada dari Kami

Inilah jawaban Polda Jateng soal adanya intimidasi yang menimpa DJP, ibu bayi yang tewas dicekik polisi. Kombes Artanto sebut tak ada intervensi

TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). Inilah jawaban Polda Jateng soal adanya intimidasi yang menimpa DJP, ibu bayi yang tewas dicekik polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Bayi berusia dua bulan, AN diduga dibunuh oleh ayahnya sendiri, Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, DJP (24) membuat laporan ke Polda Jateng.

Namun, kuasa hukum DJP mengatakan bahwa kliennya justru mendapatkan intimidasi.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan bahwa tak ada intimidasi dari pihaknya kepada DJP selaku pelapor dalam kasus ini.

"Kalau intimidasi tidak ada dari kami," kata Artanto, Rabu (12/3/2025).

Mengutip bet365×ãÇòͶעJateng.com, ia pun mempersilahkan DJP untuk melaporkan ke Polda Jateng apabila ada intimidasi.

"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," ucapnya.

Artanto menambahkan, pihaknya mengaku telah memberikan pelayanan yang profesional kepada DJP.

"Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini," bebernya.

Diwartakan sebelumnya, pengacara DJP, Amal Lutfiansyah menuturkan bahwa kliennya dapatkan intimidasi.

"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Bayi Usia 2 Bulan Tewas Dicekik di Semarang, Ternyata Brigadir AK Menghilang Usai Korban Dimakamkan

Mengutip bet365×ãÇòͶעJateng.com, pihaknya kini mengupayakan supaya kliennya, DJP, diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.

Amal juga meminta Polda Jateng untuk transparan dalam menangani kasus ini.

"Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעJateng.com dengan judul

(bet365×ãÇòͶעnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(bet365×ãÇòͶעJateng.com, Iwan Arifianto)

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan