Minyak Goreng
Nasib TRM, Tersangka Pemalsu MinyaKita di Bogor, Terancam Penjara 9 Tahun
Seorang pria berinisial TRM ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Nasibnya kini terancam penjara.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Bogor - Seorang pria berinisial TRM ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terkait kasus pemalsuan produk minyak goreng MinyaKita.
TRM diduga mengendalikan operasional pengemasan minyak goreng curah yang dipasarkan dengan merek dagang MinyaKita.
Pelaku menggunakan alat untuk mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan yang terlihat rapi.
Namun, takaran minyak yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi hanya 700 hingga 800 ml.
Hal ini jelas merugikan konsumen.
Baca juga: MinyaKita Palsu Ditemukan di Pasar Kemayoran Jakpus, Polisi Dalami Agen Pemasok
Selain itu, kemasan yang diproduksi tidak mencantumkan berat bersih, dan mencantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.
TRM menjual produk tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari harga distributor yang seharusnya Rp13.500.
Harga MinyaKita di pasaran juga berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.
Keuntungan dan Ancaman Hukum
Sejak beroperasi awal tahun 2025, pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menyatakan bahwa TRM dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
鈥淧elaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar,鈥 ujarnya pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca juga: Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack
TRM juga terancam dengan Undang-Undang Perdagangan, di mana ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain itu, ia dikenakan pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian, total ancaman pidana yang dihadapi TRM bisa mencapai 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di bet365足球投注newsBogor.com dengan judul
(bet365足球投注newsBogor.com/Muamarrudin Irfani)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.