bet365×ãÇòͶע

Jumat, 2 Mei 2025

Minyak Goreng

Puluhan Perusahaan Cari Cuan Curang di Minyakita, Beragam Cara Kejahatannya

Kecurangan bisa perizinan tidak lengkap, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tak sesuai, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

bet365×ãÇòͶעnews/Endrapta
GANTI RUGI TAKARAN - Minyakita kemasan seliter produksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang ternyata isinya hanya sebesar 800,25 mililiter. Pabrik yang memproduksi minyak goreng ini di Karawang, kini disegel, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik curang produsen Minyakita ternyata tidak hanya mengurangi jumlah takaran saja, tetapi ada yang memalsukan hingga tidak memiliki izin yang lengkap.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, sejak pengawasan penjualan Minyakita diperketat pada Desember 2024, terdapat 66 perusahaan yang melakukan pelanggaran dan telah ditindak.

"Mulai Desember tahun kemarin kita perketat pengawasannya dalam rangka Natal dan Tahun Baru hingga sampai sekarang untuk persiapan Lebaran," kata Budi dikutip Jumat (14/3/20250>

Budi tidak menjelaskan secara detail siapa saja 66 perusahaan itu, tetapi pelanggaran yang dilakukan beragam.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kompensasi Uang MinyaKita, Panduan Lengkap Pengajuan Klaim Ganti Rugi

Ada perusahaan yang menjual Minyakita secara bundling. Jadi, pengusaha membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku.

Lalu, perizinan tidak lengkap, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tak sesuai, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Semua perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut sudah dikenakan sanksi administrasi oleh Kemendag.

Budi mencontohkan pada Januari tahun ini, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.

Saat itu ketika melakukan penyegelan, Budi mengungkap ada lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan PT NNI.

PT NNI melakukan pelanggaran terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku, tetapi masih melakukan produksi.

PT NNI juga tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, tetapi mereka tetap memproduksinya.

Mereka juga tidak memiliki KBLI 82920 untuk aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng.

Lalu, PT NNI juga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.

Halaman
1234
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan