Minyak Goreng
Puluhan Perusahaan Cari Cuan Curang di Minyakita, Beragam Cara Kejahatannya
Kecurangan bisa perizinan tidak lengkap, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tak sesuai, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik curang produsen Minyakita ternyata tidak hanya mengurangi jumlah takaran saja, tetapi ada yang memalsukan hingga tidak memiliki izin yang lengkap.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, sejak pengawasan penjualan Minyakita diperketat pada Desember 2024, terdapat 66 perusahaan yang melakukan pelanggaran dan telah ditindak.
"Mulai Desember tahun kemarin kita perketat pengawasannya dalam rangka Natal dan Tahun Baru hingga sampai sekarang untuk persiapan Lebaran," kata Budi dikutip Jumat (14/3/20250>
Budi tidak menjelaskan secara detail siapa saja 66 perusahaan itu, tetapi pelanggaran yang dilakukan beragam.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kompensasi Uang MinyaKita, Panduan Lengkap Pengajuan Klaim Ganti Rugi
Ada perusahaan yang menjual Minyakita secara bundling. Jadi, pengusaha membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku.
Lalu, perizinan tidak lengkap, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tak sesuai, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Semua perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut sudah dikenakan sanksi administrasi oleh Kemendag.
Budi mencontohkan pada Januari tahun ini, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.
Saat itu ketika melakukan penyegelan, Budi mengungkap ada lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan PT NNI.
PT NNI melakukan pelanggaran terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku, tetapi masih melakukan produksi.
PT NNI juga tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, tetapi mereka tetap memproduksinya.
Mereka juga tidak memiliki KBLI 82920 untuk aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng.
Lalu, PT NNI juga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.
Minyak Goreng
Kemendag Evaluasi HET Minyakita Rp15.700 per Liter, Bakal Dinaikkan? |
---|
Gudang MinyaKita Abal-abal di Jakarta Barat Digerebek Polisi |
---|
Daftar 12 Produsen MinyaKita Curangi Takaran dan Tiga Modus Operandi yang Terungkap |
---|
Puan Soroti Pemalsuan hingga Penipuan Takaran MinyaKita, Minta Pengawasan Ditingkatkan |
---|
DPR Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Jelang Lebaran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.