Nasib Dokter di Medan yang Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin Keluarga, Terancam Sanksi MKDKI
Kasus dugaan malapraktik amputasi kaki pasien tanpa persetujuan keluarga di RSU Mitra Sejati Medan dilaporkan ke MKDKI, dokter terancam sanksi.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Kesehatan Sumatra Utara melaporkan dugaan malapraktik oleh dokter RSU Mitra Sejati Medan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Dugaan malapraktik di RSU Mitra Sejati ini menimpa seorang wanita berinisial JS (43).
Diketahui, kaki kanan JS diamputasi tanpa persetujuan keluarga.
Kejadian bermula saat JS datang ke rumah sakit pada Minggu (23/2/2025), guna mengobati jari telunjuk kaki kanannya yang terluka akibat tertusuk paku.
Setelah diperiksa, dokter menganjurkan JS untuk menginap agar besok harinya menjalani operasi di bagian jari-jari yang terluka. JS dan keluarga pun menurutinya.
Keesokan harinya, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, suami JS menandatangani dua berkas dari rumah sakit, yakni persetujuan pembiusan dan operasi jari kaki.
Baca juga: Klarifikasi RS di Medan Diduga Malapraktik, Dikira Hanya Jari, Malah Kaki Pasien yang Diamputasi
Setelah itu, JS pun dibawa ke ruang operasi.
Namun, betapa terkejutnya keluarga JS saat melihat hasil operasi. Dokter justru mengamputasi kaki JS, bukan bagian jarinya.
"Nah, setelah itu, keluarga semua terkejut rupanya bukan jari-jari yang dioperasi tapi kaki JS diamputasi dari bagian betis," kata kuasa hukum korban, Hans Benny Silalahi, Selasa (4/3/2025), dilansir .
Pihak korban pun akan mengadukan kejadian ini ke Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, dan DPR RI.
Nasib Dokter
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan malapraktik di RSU Mitra Sejati Medan.
"Hari ini kita dari standar mutu pelayanan kesehatan rumah sakit sedang melakukan pendalaman," ujar Faisal, Selasa.
"Dan kita juga sudah sampai dilaporkan ke MKDKI," imbuhnya.
Dari proses ini, akan didalami apakah ada etika profesi yang dilanggar dalam penanganan pasien berinisial JS tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.