bet365足球投注

Rabu, 7 Mei 2025

Pembunuhan Penjaga Vila di Pasuruan, Polisi: Pokok Masalahnya Sangat Sepele

Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku pembunuhan penjaga villa. Adapun pemicu pembunuhan karena masalah sepele.

Surya.co.id/Galih Lintartika
PEMBUNUH PENJAGA VILLA -Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan MK, pelaku pembunuhan seorang penjaga villa di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Senin (17/2/2025). Korban ditemukan tewas dengan luka akibat pukulan benda tumpul, Minggu (16/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku pembunuhan seorang penjaga vila bernama Mustakim.

Penangkapan ini dilakukan tidak lebih dari 1x24 jam setelah penemuan mayat korban yang berusia 55 tahun di sebuah kandang ayam dekat vila Sampurna, Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Mayat Mustakim ditemukan oleh warga pada Minggu (16/2/2025) sore, dalam kondisi mengenaskan dengan beberapa lebam di tubuhnya, diduga akibat pukulan benda tumpul.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan penganiayaan ini berawal dari salah paham antara korban dan tersangka, MK, yang berusia 43 tahun.

鈥淜orban dan tersangka ini rekan kerja. Mereka saling silang pendapat yang berujung cekcok. Dan pokok masalahnya sangat sepele,鈥 ungkapnya.

Tersangka MK mengaku kecewa dan tidak terima dengan perkataan korban yang dianggap sangat sensitif.

Ketegangan di antara mereka terjadi di dekat kamar mandi vila, di mana MK menendang korban hingga lima kali mengenai rahang.

Serangan tersebut membuat korban lumpuh dan tidak sadarkan diri.

Setelah menyeret korban ke pinggir kandang ayam, tersangka melarikan diri dan meninggalkan Mustakim yang berlumuran darah.

Penjaga vila lainnya menemukan korban keesokan harinya.

鈥淭ersangka lantas melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah sampai ditemukan penjaga villa lainnya pada esok harinya,鈥 terangnya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Penjaga Villa di Pasuruan, Pelaku Tendang Korban 5 Kali hingga Kena Rahang

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka saat kejadian.

MK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.

Artikel ini telah tayang di bet365足球投注Jatim.com dengan judul

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan