bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Aksi Bejat Ayah Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri di Cirebon, Modus Makanan Diberi Obat Tidur

Aksi bejat dilakukan S terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kota Cirebon. Pelaku mencampurkan obat tidur ke makanan sebelum beraksi.

Editor: Adi Suhendi
bet365×ãÇòͶעcirebon.com/ Eki Yulianto
TERSANGKA TINDAK ASUSILA - S (51), tersangka tindak asusila terhadap anak tiri dihadirkan Satreskrim Polres Cirebon Kota di hadapan awak media di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Kapolres mengungkap modus pelaku saat beraksi. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Aksi bejat dilakukan S (51) terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Ia tega melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.

Modus pelaku adalah memberikan makanan atau minuman yang telah dicampur obat tidur kepada korban.

"Modus operandi tersangka ini memberikan makanan atau minuman kepada korban yang sebenarnya sudah dicampurkan dengan obat tidur," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025).

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya yang sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Baca juga: Satu Keluarga Dokter Kompak Curi Patung Usia Ratusan Tahun di Wihara Cirebon, Motifnya Bukan Ekonomi

"Untuk bisa ada pelaporan ini, dilaporkan oleh ayah kandung karena korban pada saat bangun tidur selalu merasakan sakit."

"Sehingga, pada satu kesempatan si korban ini memberitahukan kepada kakaknya, yang kebetulan sedang menjadi PMI di Taiwan," ucapnya.

Sang kakak yang curiga kemudian meminta korban untuk melakukan panggilan video.

Baca juga: Kecelakaan 7 Pelajar SMA di Cirebon, Berawal Kejar-kejaran hingga Berujung Tabrak Gerobak, 1 Tewas

Saat panggilan video berlangsung, terlihat pelaku melakukan tindakan asusila saat korban tertidur.

"Kemudian kakaknya ini menyuruh adiknya untuk video call, kemudian hp-nya diletakkan di samping tempat tidur, ternyata pada saat video call berlangsung memang yang korban itu tertidur, tersangka ini melakukan aksinya, mulai terungkapnya di situ," jelas dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.

"Untuk dilakukannya itu tiga kali, yang pertama itu pada bulan Desember tahun 2023, kemudian awal Januari 2024 dan terakhir itu Agustus 2024," katanya.

Saat ini, korban dalam kondisi syok dan mendapatkan pendampingan psikologis.

"Kondisi korban saat ini masih pemulihan secara psikologis, kita juga masih melakukan pendampingan kepada korban karena saat ini masih syok," katanya.

Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76d dan atau pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעCirebon.com dengan judul

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan