bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Keracunan Massal di Sleman

Jumlah Korban Keracunan Massal di Sleman Capai 160 Orang, Pemkab Tetapkan Status KLB

Pemkab Sleman tetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusl bertambahnya jumlah korban keracunan massal di 2 desa di Sleman, D.I. Yogyakarta.

|
Penulis: Nina Yuniar
bet365×ãÇòͶע Jogja/Ahmad Syarifudin
KERACUNAN MASSAL SLEMAN - Kondisi di Posko kesehatan penanganan dugaan keracunan massal di Krasakan, Lumbungrejo, Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (10/2/2025). Jumlah warga yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam hajatan di Dusun Krasakan, Sabtu (8/2/2025) terus bertambah hingga capai 160 orang. Kasus dugaan keracunan massal juga terjadi di Dusun Sanggrahan, Tlogoadi, Mlati, Sleman. Pemkab Sleman pun tetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah korban keracunan massal setelah mengkonsumsi makanan di sebuah pesta pernikahan di Dusun Krasakan, Kelurahan Lumbungrejo, Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (8/2/2025) terus bertambah.

Data terakhir, terdapat lebih kurang 160 warga yang bergejala mual, demam hingga nyeri otot.

Puluhan warga di antaranya bahkan harus dirujuk ke rumah sakit karena gejala yang dialami tak kunjung membaik setelah diberi penanganan medis di Posko.

Kasus keracunan makanan di Dusun Krasakan inipun ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sleman menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penetapan KLB ini pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama.

"Iya, namanya KLB Keracunan makanan. Tapi bukan KLB penyakit yang berpotensi wabah atau KLB akibat bencana alam yang memakan anggaran besar. Berbeda penanganannya," kata Cahya, dilansir dari °Õ°ù¾±²ú³Ü²Ô´³´Ç²µÂá²¹.³¦´Ç³¾.Ìý

Melalui penetapan KLB ini, maka seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh Pemkab Sleman.

Baca juga: Dinkes DIY Menduga Keracunan Massal di Sleman karena Faktor Kebersihan dan Sanitasi yang Buruk

Anggaran tersebut diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang mekanisme penggunaannya diatur sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 75 tahun 2023 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Bab II Pasal 3 ayat (1).

Artinya, pasien yang bergejala akibat keracunan massal ditanggung pembiayaan melalui regulasi Perbup tersebut. 

"Cukup ditangani dengan perbup ini, tidak perlu penetapan Bupati untuk menggunakan dana BTT," ujarnya.

160 Orang Alami Gejala Keracunan

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tempel 1, Diana Kusumawati mengungkapkan bahwa pasien yang diobservasi di posko penanganan dan dirujuk ke rumah sakit, umumnya akibat nyeri otot yang tak kunjung sembuh.

Suhu tubuh juga tidak menurun padahal sudah diberi obat-obatan.

Terlebih, munculnya gejala dehidrasi yang semula ringan menjadi dehidrasi sedang.

Pasien dengan gejala itu pun langsung dirujuk terutama lansia yang berpotensi memburuk karena komorbid.

Halaman
123
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan