Aniaya Warga Sumut Hingga Tewas, 1 Perwira dan 2 Bintara Dipecat, 4 Polisi Lainnya Demosi 6 Tahun
Satu perwira pertama dan dua bintara yang bertugas di Polrestabes Medan dipecat buntut kematian warga sipil bernama Budianto Sitepu (42).
Penulis:
Erik S
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Â Satu perwira pertama dan dua bintara yang bertugas di Polrestabes Medan dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kematian warga sipil bernama Budianto Sitepu (42).
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Ipda Imanuel Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut sudah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tujuh personel Polrestabes Medan terkait kematian Budianto Sitepu.
Dari tujuh personel, hanya tiga aparat yang menganiaya korban hingga diduga menyebabkan korban tewas.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, sanksi pemecatan dijatuhkan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh pihaknya saat mengusut kasus tersebut.
"Kita memberikan sanksi sesuai fakta dan keterangan masing-masing. Dari tujuh personel polisi itu tidak semua diputuskan dipecat, hanya 3 termasuk Ipda ID," kata Bambang, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Nasib 7 Anggota Polisi yang Aniaya Budianto Sitepu hingga Tewas, Jadi Tukang Sapu dan Jaga Pos
Bambang mengungkap, empat personel polisi lainnya yang turut serta diberikan sanksi demosi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun.
Keempatnya turut hadir, namun sebagian tidak ikut menganiaya korban dan ada yang memukul ringan.
"4 personel lainnya demosi 6 tahun. Dua orang ada yang tidak memukul sama sekali," kata dia.
Sebelumnya, Budianto Sitepu tewas setelah diduga dianiaya Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi bersama anggotanya.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu, Tanpa Surat Perintah
Kejadian ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa (24/12/2024) malam.
Setelah dianiaya, korban bersama dua temannya yang juga mengalami hal yang sama sempat dibawa ke Polrestabes Medan dan dijebloskan ke penjara.
Beberapa jam ditahan, korban yang saat itu dalam keadaan babak belur sempat mengalami muntah-muntah dan dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Medan.
Dua hari di rumah sakit, korban yang merupakan anggota Pemuda Pancasila itu meninggal dunia, Kamis (26/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.