Kades Hilikara Kaget 1 Kaki N Tambah Bengkok usai 3 Tahun Tak Bertemu, Tante Bocah di Nias Pelaku?
Kepala Desa Hilikara, Ponisman Giawa mengaku kaget kondisi N semakin cacat memprihatinkan, berbeda dari 3 tahun yang lalu
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Hingga berita ini ditulis, Kepolisian setempat telah melakukan proses hukum atas dugaan penganiayaan bocah N.
Tante N Ditahan
Polisi telah menetapkan satu tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap N. Â
Tersangka yang diketahui berinisial D ditetapkan berdasarkan hasil visum luar serta kesesuaian keterangan korban.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, mengungkapkan bahwa dari tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini, satu orang telah resmi menyandang status tersangka.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban," ujar Kapolres dalam keterangannya saat dihubungi bet365×ãÇòͶע Medan, Rabu (29/1/2025). Â
Meskipun baru satu orang yang berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil visum dalam korban guna memperkuat alat bukti. Â
"Kemungkinan bertambah ada. Kami hanya perlu melakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, namun kami juga perlu pembuktian tambahan," jelasnya. Â
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, yang terdiri dari tiga terlapor serta lima saksi lainnya, termasuk tetangga korban dan Kepala Desa setempat. Â
Saat ini, bocah perempuan berusia 10 tahun itu sedang menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias. Tim medis terus memantau kondisinya guna memastikan pemulihan optimal. Â
"Personel Polres Nias Selatan sampai saat ini tetap melaksanakan pendampingan terhadap adik kita ini," tambah Kapolres, menegaskan bahwa kepolisian akan memastikan kondisi korban selama proses penyembuhan berlangsung. Â
Kasus ini pertama kali mencuat pada Minggu, 26 Januari 2025, setelah publik dikejutkan dengan laporan bahwa seorang bocah perempuan mengalami cacat fisik di bagian kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya sendiri. Â
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban selama ini tinggal bersama kakek, nenek tiri, dan keluarga ayahnya sejak masih balita, setelah orang tuanya bercerai. Situasi kehidupan yang sulit semakin memperburuk kondisinya hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang kini tengah diusut pihak kepolisian. Â
Menyusul viralnya kasus ini di media sosial, polisi langsung bergerak cepat dan membawa korban ke puskesmas terdekat pada Senin, 27 Januari 2025, guna menjalani pemeriksaan awal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi medis korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat proses hukum terhadap para pelaku. Â
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.