bet365Ͷע

Minggu, 11 Mei 2025

Polda Kalteng Jelaskan Nasib Polisi Curi Mobil dan Bunuh Korban, Mayatnya Membusuk di Kebun Sawit

Polda Kalteng melakukan penyelidikan dugaan oknum polisi curi mobil dan bunuh korbannya, terduga pelaku Brigadir AK kini ditahan.

Kolase bet365Ͷעnews
Ilustrasi dan pencurian mobil. Polda Kalteng melakukan penyelidikan dugaan oknum polisi curi mobil dan bunuh korbannya, terduga pelaku Brigadir AK kini ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalteng angkat bicara soal kasus oknum polisi di Palangka Raya yang terlibat pembunuhan dan pencurian mobil.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga berinisial Brigadir AK

Kini kasus Brigadir AK, oknum polisi curi mobil dan bunuh korbannya tengah diselidiki.

Brigadir AK telah ditahan dan diperiksa lantaran diduga membunuh dan mengambil mobil milik korban.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, pelaku kini sedang diperiksa penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.

Kronologi Brigadir AK Curi mobil dan Bunuh Korbannya

Erlan menjelaskan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024).

Korban BA kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan.

Pelaku lalu mendatangi BA dan membawa warga Banjarmasin itu keluar dari mobilnya.

”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12/2024) dikutip bet365ͶעBengkulu dari Kompas.

Baca juga: Penembakan di Solok Selatan hingga Anggota Paskibraka, Ada Apa dengan Polri?

Erlan mengaku belum mengetahui jenis kekerasan yang dimaksud.

Saat ditanya wartawan soal penggunaan senjata api, Erlan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, Erlan juga belum mengetahui berapa banyak luka pada korban hingga motif pembunuhan.

Keberadaan saksi kunci juga disebut belum terkonfirmasi polisi.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365Ͷע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365Ͷע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan