bet365足球投注

Kamis, 8 Mei 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani di Sidang Pledoi: Tidak Ada Kejadian Sebenarnya

Guru Supriyani membela diri dari tuduhan penganiayaan dalam sidang di PN Andoolo.

bet365足球投注newsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus guru Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).

Dalam sidang pleidoi tersebut, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan pembelaan terkait tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya, seorang guru honorer di SD Kecamatan Baito.

Guru berusia 36 tahun ini hadir di sidang dengan mengenakan batik PGRI dan jilbab hitam.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, didampingi dua anggota majelis, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, dan Pelaksana Harian Kasi Pidum, Bustanil Nadjamuddin Arifin.

Dalam pledoinya, Andri menjelaskan pihaknya telah menganalisis semua fakta dan alat bukti yang ada.

"Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak," ungkap Andri usai sidang.

Ia menekankan, keterangan saksi yang disumpah, termasuk guru-guru lainnya, menyatakan tidak ada kejadian penganiayaan.

Menurutnya, keterangan orang tua yang bersifat testimoni juga tidak dapat dijadikan acuan karena mereka tidak melihat langsung peristiwa tersebut.

Andri juga mengacu pada keterangan saksi ahli, termasuk pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, yang menyatakan keterangan anak tidak dapat diandalkan.

Selain itu, ahli forensik Dr.聽Raja Al Fath Widya Iswara menegaskan luka yang dialami korban disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan akibat tindakan Supriyani.

Baca juga: Update Sidang Pledoi Supriyani: Tuntutan JPU Dianggap Janggal, Minta Majelis Hakim Beri Vonis Bebas

Andri menambahkan, terdapat ketidaksesuaian waktu dalam keterangan saksi anak dan guru.

Andri mencontohkan keterangan saksi anak yang menyebutkan waktu kejadian pemukulan terjadi pada pukul 08.30 wita.

Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,鈥 ujarnya.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan