bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Gadis Berusia 13 Tahun di Cilacap Jadi Korban Pencabulan Kakek-Kakek, Dilakukan Saat Korban Tidur

Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, aksi keji yang dilakukan S terjadi ketika korban tertidur di depan televisi

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Ilustrasi pencabulan - Pria lanjut usia berinsial S (66) menjadi tersangka kasus pencabulan anak berusia 13 tahun yang merupakan anak tetangganya. Kasus ini terjadi di Desa Sidasari, Kecamatan Cipari yang terbongkar pada Jumat (10/2/2023) 

Laporan Wartawan  bet365×ãÇòͶע Jateng Pingky Setiyo Anggraeni

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Pria lanjut usia berinsial S (66) menjadi tersangka kasus pencabulan anak berusia 13 tahun yang merupakan anak tetangganya.

Kasus ini terjadi di Desa Sidasari, Kecamatan Cipari yang terbongkar pada Jumat (10/2/2023).

Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, aksi keji yang dilakukan S terjadi ketika korban sedang tertidur di depan televisi.

Tiba-tiba kakek tua tersebut meraba-raba payudara korban.

Beruntungnya aksi keji si kakek diketahui oleh E si pemilik rumah.

Baca juga: Bocah Lelaki di Jambi Menjadi Korban Pencabulan, Korban Alami Trauma

Ia lantas diceritakan kepada SH anggota keluarga lainnya.

"Setelah mendapat cerita dari E, kemudian SH melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Cipari," jelas Iptu Gatot kepada bet365×ãÇòͶעjateng.com, Rabu (15/3/2023).

Dikatakan Iptu Gatot, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan pihak kepolisian, diketahui kakek tua itu juga telah mencabuli cucunya yang masih berusia 12 tahun.

Atas perbuatannya itu, kakek S ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

 S dijerat UU Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Iptu Gatot. (*)

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעJateng.com dengan judul

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan